Banda Aceh – Fajri, Ketua Tim Hukum dan Advokasi Mualem-Dek Fad, melaporkan calon wakil gubernur Fadhil Rahmi atau Syeh Fadhil ke Panwaslih Aceh pada Jumat, 11 Oktober 2024. Fajri menyebutkan laporan itu dibuat atas dugaan pelanggaran aturan kampanye oleh Syeh Fadhil.
“Pelanggaran dimaksud terkait pembukaan Olimpiade Bahasa Arab pada 5 Oktober lalu, oleh Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab di MAN I Banda Aceh,” ujar Fajri dalam keterangan tertulis diterima Line1.News, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Baca Juga: Mualem-Dek Fad Tunjuk Sejumlah Tokoh Sebagai Jubir
Fajri menyebutkan dari informasi yang dihimpunnya, acara pembukaan olimpiade diikuti pelajar dari seluruh Aceh dan dihadiri Syeh Fadhil. Turut hadir para pegawai dan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, pegawai Kanwil Kemenang Aceh, serta sejumlah Guru Bahasa Arab yang terhimpun dalam Forum MGMP Bahasa Arab.
“M Fadhil Rahmi yang notabene calon Wagub Aceh nomor urut satu turut memberikan kata sambutan pembukaan di hadapan seluruh pelajar. Dalam rangkaian kegiatan itu juga dilaksanakan Konferensi Guru Bahasa Arab seluruh Aceh,” ujarnya.
Menurut Fajri, patut diduga kehadiran Syeh Fadhil di acara itu telah melanggar aturan kampanye berdasarkan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Pengaturan mengenai pelaksanaan kampanye, kata dia, juga diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KIP Aceh Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Kampanye Pilkada.
“Olimpiade Bahasa Arab yang dihadiri dan diberikan kesempatan kepada Fadhil Rahmi memberikan kata sambutan patut diduga sebagai kegiatan kampanye karena dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah dalam masa kampanye,” ujarnya.
Baca Juga: Ayah Jadi Dewan Pakar Mualem-Dek Fad, Anggota KIP Aceh Ini Buat Surat Pernyataan Netral
Tim Hukum dan Advokasi Mualem-Dek Fad, kata Fajri, juga menyurati Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Komisi Aparatur Sipil Negara terkait tidak netralnya ASN yang berpotensi mencederai proses demokrasi Pilkada di Aceh.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Panwaslih Aceh dan KIP Aceh untuk menyelidiki, memeriksa laporan dugaan pelanggaran sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy