Banda Aceh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh lantaran terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sanksi peringatan itu ditetapkan oleh DKPP dalam putusan Nomor 295-PKE-DKPP/XI/2024, yang dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Senin, 19 Mei 2025, oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Anggota DKPP.
Putusan DKPP tersebut atas pengaduan dari Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh, Muhammad Ali, Muhammad, Muhammad AH, Fuadi, dan Muhammad Yusuf sebagai Pengadu I sampai V terhadap Ketua dan enam Anggota KIP Aceh selaku Teradu I sampai VII. Pengaduan Nomor 344-P/L-DKPP/XI/2024 itu diregistrasi dengan Perkara Nomor 295-PKE-DKPP/XI/2024.
Dikutip Line1.News, Selasa, 20 Mei 2025, dalam putusan itu antara lain dipaparkan bahwa DKPP menerima pengaduan para Pengadu pada 10 Oktober 2024 dengan kedudukan hukum Teradu I Saiful sebagai Ketua KIP Aceh dan Teradu II Agusni AH Wakil Ketua KIP Aceh.
Baca juga: KPU RI Tetapkan Agusni AH Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh
Pada saat sidang pemeriksaan dilaksanakan pada 19 Maret 2025, Teradu I dan Teradu II masing-masing sudah diberhentikan sebagai Ketua dan Wakil KIP Aceh melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1476 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Penetapan Ketua serta Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh Periode 2023-2028 tanggal 11 Oktober 2024.
Sedangkan berdasarkan keputusan a quo, Teradu II Agusni AH dan Teradu IV Iskandar Agani masing-masing telah ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua KIP Aceh. Sehingga, menurut DKPP, dalam perkara ini Teradu II dan IV diperiksa dan diputus dalam kedudukan hukum masing-masing sebagai Ketua dan Wakil Ketua KIP Aceh.
Dalam pokok aduan, para Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sebab, para Teradu dinilai telah melakukan perbuatan tidak profesional, partisipan, dan tidak berkepastian hukum dalam mengeluarkan Keputusan KIP Aceh Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KIP Aceh Nomor 25 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi dan Penetapan Bakal Calon Pengganti dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024.
Keputusan KIP Aceh tanggal 16 September 2024 itu disebut melanggar Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Khususnya terkait durasi waktu pendaftaran calon pengganti yaitu selama tiga hari dan paling lama berakhir tujuh hari kerja sebelum penetapan calon.
Baca juga: PA Tuding KIP Bikin Gaduh Politik, Ini Punca Masalahnya
Berdasarkan fakta-fakta terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP menilai tindakan para Teradu menerbitkan Keputusan KIP Aceh Nomor 27 Tahun 2024, khususnya terkait durasi waktu pendaftaran calon pengganti yaitu selama tiga hari dan paling lama berakhir tujuh hari kerja sebelum penetapan calon, tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
“Para Teradu sudah bertindak tidak konsisten dalam menetapkan durasi waktu pendaftaran dan pencalonan calon pengganti bagi pasangan calon, sehingga tidak memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan”.
DKPP menilai ketentuan dalam Pasal 38 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 sudah mengatur secara tegas menggunakan frasa hari kerja, yakni: “Apabila salah satu atau pasangan bakal calon meninggal dunia, berhalangan tetap atau tidak memenuhi syarat pasangan bakal calon, maka partai politik, gabungan partai politik, partai politik lokal, gabungan partai politik lokal, gabungan partai politik dan partai politik lokal dan pasangan bakal calon perseorangan yang bersangkutan dapat mengajukan penggantinya paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan dan peresmian sebagai pasangan calon oleh KIP dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 28”.
DKPP juga menilai tindakan Para Teradu yang memaknai hari kerja sebagai hari kalender sebagaimana Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 berakibat rentang waktu pendaftaran calon pengganti menjadi lebih dari ketentuan tujuh hari kerja yaitu menjadi 10 hari, terhitung mulai tanggal 6 sampai 15 September 2024 dengan menjadikan hari Sabtu dan Minggu menjadi hari kerja, tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Karena tindakan para Teradu tersebut sudah melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016. Selain itu, tindakan para Teradu yang melakukan beberapa kali perubahan keputusan berakibat tidak adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan.
“Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP”.
DKPP menilai para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11, Pasal 15 huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Memutuskan: 1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Agusni AH selaku Ketua merangkap Anggota KIP Aceh, Teradu IV Iskandar Agani selaku Wakil Ketua merangkap Anggota KIP Aceh, Teradu I Saiful, Teradu III Muhammad Sayuni, Teradu V Khairunnisak, Teradu VI Hendra Darmawan, dan Teradu VII Ahmad Mirza Safwandy masing-masing selaku Anggota KIP Aceh terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” bunyi putusan DKPP itu.
DKPP juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan. DKPP memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Putusan tersebut diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh Anggota DKPP, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota pada Selasa, 8 April 2025.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy