Kuala Simpang — Tim Opsnal Polres Aceh Tamiang menangkap dua pelaku penganiayaan berat, EFP (30 tahun) dan RHP (25 tahun) yang menyebabkan korban, Syahrial Arif (30 tahun) meninggal dunia.
Kedua pelaku ditangkap tidak jauh dari tempat kejadian di Desa Alur Manis, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, pada Jumat, 4 April 2025, pukul 17.50 waktu Aceh, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Tim Opsnal kami bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berat tersebut. Hasilnya, para pelaku yang sempat bersembunyi di rawa-rawa, tidak jauh dari TKP, berhasil diamankan kurang dari 24 jam,” ujar Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi dalam keterangannya, Sabtu, 5 April 2025.
Kedua pelaku bersama barang bukti berupa satu senter LED berbahan besi dan satu sapu ijuk bergagang kayu diamankan di Mako Polres Aceh Tamiang untuk kepentingan penyidikan. Adapun motif penganiyaan masih didalami polisi.
Muliadi menjelaskan, penganiayaan itu bermula saat korban keluar rumah untuk membeli rokok dan berpapasan dengan para pelaku pada Kamis, 3 April 2025, pukul 23.00 waktu Aceh.
“Antara pelaku dan korban sempat terjadi cekcok mulut sebelum penganiayaan terjadi,” ungkapnya.
Saat penganiayaan terjadi, kata Muliadi, seorang saksi mendengar suara hantaman keras ke dinding rumahnya. Ketika keluar rumah, saksi melihat korban sudah tergeletak, sementara para pelaku telah melarikan diri.
“Sehingga [saksi] meminta bantuan masyarakat untuk membawanya ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak tertolong,” ujarnya.
Di sisi lain, Muliadi berterima kasih kepada warga dan seluruh pihak yang telah membantu sehingga perkara cepat terungkap dan pelaku berhasil ditangkap.
Ia juga mengimbau masyarakat bisa mengendalikan emosi dan tetap sama-sama menjaga kambtimas dalam kehidupan sehari-hari, apalagi masih dalam suasana Idulfitri.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy