Tim Tabur Gabungan Tangkap DPO Pembawa Kabur 20 Pengungsi Rohingya di Lhokseumawe

MS saat ditangkap Tim Tabur
MS saat ditangkap Tim Tabur. Foto: Kejari Lhokseumawe

Lhokseumawe – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Gabungan Kejati Aceh dan Kejari Lhokseumawe menangkap MS, 42 tahun, terpidana pembawa kabur 20 pengungsi Rohingya. MS merupakan DPO Kejari Lhokseumawe.

Warga Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur, itu ditangkap di Kecamatan Stabat, Langkat, Sumatra Utara, pada Jumat, 14 Februari 2025, sekira pukul 12.30 WIB.

Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama mengatakan MS dengan sengaja dan penuh kesadaran membawa kabur 20 pengungsi Rohingnya dari kamp pengungsian di bekas kantor Imigrasi Lhokseumawe.

“Dengan tujuan akan dibawa ke Tanjung Balai, Sumatra Utara dengan bayaran Rp4,7 juta, menggunakan mobil Isuzu minibus,” ujar Therry kepada Line1.News, Jumat malam.

Perbuatan MS itu, tambah Therry, melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 55 ayat (1) dari KUHPidana.

“Atau Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 ayat (1) dari KUHPidana,” ujarnya.

Putusan MA

Therry juga menyebutkan, sebelumnya berdasarkan Putusan Mahkmah Agung (MA) Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, terpidana MS dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang”.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sejumlah Rp120 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti kurungan selama tiga bulan,” ujar Therry menyebut isi putusan MA.

Setelah putusan itu keluar, kata dia, MS telah beberapa kali dipanggil tapi terpidana berpindah-pindah tempat dan tak beritikad baik melaksanakan putusan pengadilan.

Karena tak mengindahkan panggilan, Kejari Lhokseumawe kemudian menetapkan MS sebagai buronan dalam Daftar Pencarian Orang, hingga ditangkap di Stabat.

Therry mengatakan Kejati Aceh dan Kejari Lhokseumawe mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait keberadaan buronan, dapat menghubungi Mohammad Iqbal, Kepala Seksi V pada bidang Intelijen Kejati Aceh lewat nomor 08126019747. Masyarakat yang memberikan informasi akan diberikan hadiah sepantasnya.

“Melalui program Tabur, [Kejaksaan] mengimbau kepada seluruh tersangka/terpidana yang masuk dalam DPO segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy