Tapaktuan – Tim Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan mengamankan seorang pria berinisial R (48), terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
R ditangkap di suatu tempat di Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan, Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 14.30 waktu Aceh.
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, Kamis, 20 November 2025, mengatakan kasus tersebut telah dilaporkan melalui Laporan Polisi tertanggal 16 Oktober lalu, disertai hasil penyelidikan serta pengumpulan alat bukti yang mengarah pada dugaan terjadinya tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak.
Berdasarkan informasi tersebut, personel Unit IV PPA bergerak menuju lokasi bersama perangkat desa untuk memastikan keberadaan terduga pelaku. Setibanya di lokasi, petugas langsung menangkap R, lalu dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Narsyah Agustian menyebut penindakan ini bentuk komitmen Polres Aceh Selatan dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan mereka.
“Setiap laporan yang menyangkut kekerasan atau pelecehan terhadap anak akan kami tindaklanjuti secara serius dan profesional,” tegas Narsyah Agustian, dalam keterangan tertulis.
Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy