Wali Kota Lhokseumawe Surati Perumda Tirta Pase, Tegaskan Aturan Wilayah Operasional dan Kerja Sama

Surat Wali Kota Lhokseumawe kepada Tirta Pase
Surat Wali Kota Lhokseumawe kepada Direktur Perumda Tirta Pase Aceh Utara tertanggal 18 Agustus 2026. Foto: Tangkapan Layar

Lhokseumawe, Line1News – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe telah menyurati Direktur Perumda Tirta Pase Aceh Utara terkait penegasan wilayah operasional. Surat resmi tersebut menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dan kerja sama legal dalam tata kelola batas wilayah operasional antara BUMD milik Kabupaten Aceh Utara itu dengan wilayah otonom Kota Lhokseumawe.

Dokumen bernomor 500 / 985 berkategori “Penting” dengan perihal Penegasan Wilayah Operasional PDAM Tirta Pase di Wilayah Kota Lhokseumawe tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, tertanggal 18 Agustus 2026 lalu, serta ditembuskan kepada Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Utara.

Penegasan Batas Wilayah Otonom dan Aturan Kerja Sama

Berdasarkan foto surat tersebut yang diperoleh Line1News dari satu sumber pada Minggu siang, 27 September 2026, Pemko Lhokseumawe menegaskan posisi kotanya sebagai daerah otonom yang mandiri berdasarkan undang-undang. Oleh karena itu, aktivitas niaga yang dilakukan oleh pihak luar wajib terikat dalam perjanjian kemitraan yang sah.

“Sehubungan dengan adanya kegiatan pelayanan dan kegiatan usaha Perumda Air Minum Tirta Pase Kabupaten Aceh Utara di wilayah Kota Lhokseumawe, bersama ini kami menyampaikan penegasan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lhokseumawe, yang menetapkan Kota Lhokseumawe merupakan Daerah otonom yang memiliki wilayah Pemerintahan dan batas wilayah tersendiri,” bunyi petikan pembuka surat itu.

Surat itu juga merinci bahwa segala bentuk pengembangan jaringan komersial di area kota tidak dapat berjalan sendiri tanpa adanya payung kemitraan formal.

“Perumda Air Minum Tirta Pase merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, sehingga pelaksanaan kegiatan usaha dan pelayanan wajib berpedoman pada dasar hukum pendirian, kewenangan dan penugasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk kegiatan operasional, perluasan jaringan, pemasangan sambungan baru, penambahan pelanggan maupun kegiatan usaha Perumda Air Minum Tirta Pase di wilayah Kota Lhokseumawe tidak dapat dilakukan sepihak tanpa dasar hukum dan kerja sama yang sah dengan Pemerintah Kota Lhokseumawe,” lanjut isi surat tersebut.

Atas dasar hukum otonomi itu, Pemko meminta pihak Tirta Pase menahan diri dari langkah ekspansi sebelum ada ikatan kontrak formal yang sah, seraya meminta dilakukan pendataan menyeluruh pada jaringan yang telah lama aktif.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, kami meminta Perumda Air Minum Tirta Pase untuk tidak melakukan kegiatan baru atau ekspansi pelayanan di wilayah Kota Lhokseumawe sebelum terdapat dasar kerja sama yang sah. Terhadap kegiatan yang telah berjalan, agar dapat dilakukan pendataan dan koordinasi bersama dengan Pemerintah Kota Lhokseumawe guna memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian disampaikan untuk perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih”.

Sekda Lhokseumawe: Harus Ada Kontribusi untuk Pemko

Saat dikonfirmasi Line1News melalui pesan singkat, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe, A. Haris, membenarkan keabsahan dokumen itu sebagai surat resmi Wali Kota. Haris mempertegas bahwa keberadaan regulasi ini demi memastikan adanya asas kontribusi yang jelas bagi daerah otonom tempat usaha tersebut berjalan.

“Karena kegiatan mereka [Perumda Tirta Pase, red] bersifat bisnis. Jadi harus ada kontribusi untuk Pemko,” kata Haris via pesan singkat pada Minggu (27/9/2026), pukul 16.52 waktu Aceh.

Haris melanjutkan, “Tapi sampai hari ini mereka belum ada kerja sama [dengan Pemko Lhokseumawe]. Selanjutnya untuk kedepannya akan kami surati ke Pemkab Aceh Utara”.

Direksi Perumda Tirta Pase Belum Menjawab

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Perumda Tirta Pase belum membuka suara kepada media terkait surat tersebut. Line1News telah mengirimkan pesan konfirmasi kepada Direktur Teknik Perumda Tirta Pase, Ferry Syahputra, pada pukul 15.57 guna menanyakan bagaimana respons dari perusahaan ini atas surat Wali Kota Lhokseumawe itu. Namun, hingga pukul 18.00, pesan konfirmasi tersebut belum ditanggapi.

Ferry Syahputra juga belum menjawab pertanyaan konfirmasi yang dikirimkan Line1News pada Minggu (27/9) pukul 11.35: Apakah benar PDAM (Perumda) Tirta Pase telah menyetop suplai air ke rumah pelanggan di wilayah Kota Lhokseumawe?

Lewat pesan singkat pada pukul 13.10, dia hanya menjawab salam dan meminta waktu sebentar.[]

Baca Juga: Di Lhokseumawe: Tiga Hari Kran Kering, Pelanggan Perumda Tirta Pase Terpaksa Mandi Pakai Air Galon Isi Ulang

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy