Perumda Tirta Pase Aceh Utara Hentikan Sementara Pelayanan di Banda Sakti Lhokseumawe

Dirut Perumda Tirta Pase Iimran
Direktur Utama Perumda Tirta Pase, Imran, S.T., M.S.M. Foto: Dokumen/istimewa

Lhoksukon, Line1News — Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Pase Aceh Utara menghentikan sementara pelayanan air minum kepada sebanyak 1.582 Sambungan Rumah (SR) di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, terhitung sejak 24 September 2026.

“Penghentian sementara pelayanan tersebut dilakukan sehubungan dengan kondisi pendistribusian air di wilayah Kecamatan Banda Sakti yang saat ini belum dapat berjalan secara optimal,” kata Direktur Utama Perumda Tirta Pase, Imran, dalam siaran pers diterima Line1News, Minggu malam (27/9/2026).

Baca Juga: Di Lhokseumawe: Tiga Hari Kran Kering, Pelanggan Perumda Tirta Pase Terpaksa Mandi Pakai Air Galon Isi Ulang

Imran menyebut salah satu kendala utama yang dihadapi adalah banyaknya jaringan perpipaan yang tidak dapat teraliri air secara opmal akibat kebocoran pipa.

Menurut Imran, kondisi tersebut antara lain terjadi sebagai dampak pekerjaan galian dan pembangunan infrastruktur di wilayah Kota Lhokseumawe yang beririsan dengan lokasi jaringan perpipaan milik Perumda Tirta Pase Aceh Utara.

“Kondisi tersebut menimbulkan tantangan operasional bagi Perumda Tirta Pase, terutama dalam menjaga kesinambungan pelayanan dan melakukan penanganan terhadap jaringan yang mengalami kerusakan,” ujar Imran.

Selain persoalan jaringan perpipaan, Imran menyebut kondisi operasional Instalasi Pengolahan Air (IPA) juga belum sepenuhnya optimal sebagai dampak bencana hidrometeorologi yang terjadi pada akhir tahun lalu. “Kondisi ini turut memengaruhi kemampuan Perumda dalam menjaga kapasitas dan kontinuitas distribusi air kepada pelanggan,” ungkapnya.

Penegasan Wilayah Operasional

Dalam perkembangan selanjutnya, Perumda Tirta Pase Aceh Utara juga mempertimbangkan kebijakan terkait wilayah operasional pelayanan di Kota Lhokseumawe.

Menurut Imran, hal tersebut merujuk pada surat Wali Kota Lhokseumawe tertanggal 18 Agustus 2026 yang, antara lain, menegaskan mengenai wilayah operasional Perumda Tirta Pase di Kota Lhokseumawe. Wali Kota juga meminta agar Perumda tidak melakukan ekspansi pelayanan di wilayah tersebut. Surat tersebut menyampaikan pula mengenai kemungkinan kerja sama pelayanan air minum di Kota Lhokseumawe ke depan.

Baca Juga: Wali Kota Lhokseumawe Surati Perumda Tirta Pase, Tegaskan Aturan Wilayah Operasional dan Kerja Sama

Imran menjelaskan bahwa Perumda Tirta Pase Aceh Utara telah memberikan tanggapan terhadap surat tersebut dan menyatakan memahami substansi yang disampaikan oleh Pemko Lhokseumawe.

“Sebelumnya, Perumda Tirta Pase juga telah menawarkan opsi kerja sama maupun pengambilalihan jaringan pelayanan air minum di wilayah Kota Lhokseumawe. Tawaran tersebut pernah dibahas dalam rapat terbatas antara Perumda Tirta Pase Aceh Utara dengan PDAM Ie Beusare Rata Kota Lhokseumawe. Namun, hingga saat ini, belum terdapat tindak lanjut lebih lanjut terhadap tawaran tersebut,” ujar Imran.

Selain itu, Perumda Tirta Pase menerima surat dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Lhokseumawe terkait kegiatan penggalian saluran di sejumlah lokasi. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa apabila lokasi kegiatan pembangunan atau penggalian beririsan dengan jaringan perpipaan, Perumda diharapkan melakukan pemindahan pipa yang terdampak.

“Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan jaringan pelayanan air minum, mengingat keberadaan jaringan perpipaan sangat berkaitan dengan berbagai kegiatan pembangunan infrastruktur di lapangan,” tambah Imran.

Fokus Pelayanan di Wilayah Aceh Utara

Ke depan, Perumda Tirta Pase Aceh Utara akan melakukan penyesuaian pelayanan secara bertahap di sejumlah wilayah lain di Kota Lhokseumawe. “Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah Perumda untuk menata kembali wilayah operasional dan memfokuskan pelayanan pada wilayah Kabupaten Aceh Utara”.

Perumda Tirta Pase tetap membuka ruang untuk pembahasan kerja sama pelayanan air minum apabila diperlukan oleh kedua pemerintah daerah. Terkait hal tersebut, Perumda berpandangan bahwa pembahasan mengenai kerja sama pelayanan air minum antara wilayah Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe perlu dilakukan secara kelembagaan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Imran menegaskan bahwa Perumda Tirta Pase Aceh Utara pada prinsipnya berkedudukan sebagai operator pelayanan, sehingga kebijakan strategis mengenai kerja sama antardaerah perlu dibahas dan disepakati terlebih dahulu oleh pemerintah daerah masing-masing.

“Perumda Tirta Pase Aceh Utara memahami bahwa keberlangsungan pelayanan air minum kepada masyarakat merupakan hal yang penting. Oleh karena itu, setiap langkah penataan pelayanan akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi teknis, operasional, kewenangan wilayah, serta kebutuhan masyarakat,” tambah Imran.

Perumda juga berharap komunikasi dan koordinasi antara Pemkab Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe dapat terus dilakukan untuk memperoleh solusi terbaik terkait keberlanjutan pelayanan air minum di wilayah Kota Lhokseumawe.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy