Wali Nanggroe: Aceh Siap Jadi Pelopor Pengadilan Niaga Syariah Nasional

Wali Nanggroe dan Staf Khusus Raviq
Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haythar (kanan), didampingi Staf Khusus Bidang Diplomasi, Dr. Mohammad Raviq (kiri), saat memaparkan usulan Aceh sebagai pilot project Pengadilan Niaga Syariah Nasional secara daring dari Penang, Malaysia, Jumat (17/7/2026). Foto: Dok. Humas Lembaga Wali Nanggroe

Banda Aceh, Line1News – Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Teungku Malik Mahmud Al-Haythar, mengusulkan Aceh sebagai pilot project nasional pembentukan Pengadilan Niaga Syariah di lingkungan Peradilan Agama.

Usulan strategis ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik RUU Pembentukan Pengadilan Khusus Niaga Syariah, Jumat, 17 Juli 2026.

Tetap Mengabdi di Tengah Pemulihan

Kabag Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, menjelaskan bahwa agenda garapan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) ini bertujuan merumuskan arah kebijakan sistem peradilan ekonomi syariah di Indonesia.

Meski sedang menjalani pemulihan dan fisioterapi ortopedi di Penang, Malaysia, Wali Nanggroe tetap hadir memberikan paparan secara daring melalui Zoom Meeting.

Kebutuhan Mendesak Industri Halal

Dalam presentasinya, Wali Nanggroe menegaskan lembaga peradilan khusus ini sangat dibutuhkan demi menjamin kepastian hukum di tengah pesatnya tren ekonomi syariah.

Pertumbuhan industri halal, perbankan syariah, investasi, hingga transaksi bisnis berbasis akad menuntut adanya hakim yang kompeten. Lembaga baru ini wajib menguasai hukum positif sekaligus memahami prinsip syariat secara menyeluruh agar menghasilkan putusan yang adil bagi pelaku usaha.

Modal Dua Dekade Mahkamah Syar’iyah

Wali Nanggroe menilai Aceh merupakan daerah yang paling siap menjadi lokasi pertama penerapan sistem ini. Kesiapan tersebut didukung oleh eksistensi Mahkamah Syar’iyah dan status kekhususan Aceh berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Aceh layak menjadi model nasional karena sudah memiliki pengalaman lebih dari dua dekade dalam menjalankan sistem hukum berbasis syariat,” ujar Wali Nanggroe.

Menjadikan Aceh sebagai proyek percontohan dinilai lebih efisien karena tinggal mengoptimalkan lembaga yang sudah berpengalaman. Model ini bisa diuji dan disempurnakan di Aceh sebelum diterapkan bertahap ke tingkat nasional. Langkah ini juga dinilai memperkuat kekhususan Aceh dalam bingkai NKRI sesuai semangat MoU Helsinki.

Sinergi Penuh Bersama Mahkamah Agung

Lembaga Wali Nanggroe Aceh menyatakan siap bersinergi dengan MA, mulai dari penyusunan kebijakan hingga implementasi di lapangan. Dukungan yang disiapkan meliputi penguatan kelembagaan, pembagian pengalaman Mahkamah Syar’iyah, penguatan nilai adat, hingga fasilitasi komunikasi dengan pelaku usaha.

Wali Nanggroe berharap Aceh tidak sekadar menjadi penerima manfaat, tetapi mitra strategis MA dalam membangun peradilan ekonomi syariah yang berintegritas, modern, dan berdaya saing internasional.

Dihadiri Tokoh Penting Nasional

FGD ini turut menghadirkan sejumlah tokoh kunci nasional sebagai narasumber, antara lain:

* Doktor Yasardin (Ketua Kamar Agama MA)

* Doktor Habiburokhman (Ketua Komisi III DPR RI)

* H. Muchlis (Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA)

* Doktor Parulian Paidi Aritonang (Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia)

* Doktor Muhajirin Tohir (Anggota Komisi Fatwa DSN-MUI).

Diskusi bergengsi ini dipandu oleh Profesor Doktor Deni Kamaluddin Yusuf selaku moderator. Selama mengikuti kegiatan dari Penang, Wali Nanggroe didampingi oleh Staf Khusus Bidang Diplomasi, Kerja Sama Luar Negeri, dan Promosi Perdamaian Aceh, Doktor Mohammad Raviq.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy