Banda Aceh, Line1News – Harapan untuk mendapatkan keadilan yang lebih humanis akhirnya berpihak pada Hamdan. Kakek berusia 65 tahun asal Kuta Malaka, Aceh Besar, kini lolos dari hukuman jeruji besi.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Jantho yang sebelumnya memvonis Hamdan 9 bulan penjara. Dalam putusan banding, Majelis Hakim Tinggi mengubah hukuman penjara tersebut menjadi pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Putusan ini diketuk oleh Hakim Ketua Irwan Efendi, didampingi dua Hakim Anggota, Doktor H. Editerial dan Rahmawati, serta Panitera Pengganti Megawati, dalam sidang pada Rabu, 8 Juli 2026.
Alasan Kemanusiaan di Balik Vonis Denda
Berdasarkan salinan putusan Nomor 335/PID.SUS/2026/PT BNA yang dikutip Line1News, Minggu (19/07/2026), Majelis Hakim Tinggi secara tegas menyatakan tidak sependapat dengan vonis 9 bulan penjara dari PN Jantho. Hakim menilai hukuman kurungan tersebut terlalu memberatkan bagi sang kakek.
Hakim menilai ada alasan logis dan humanis di balik tindakan Hamdan. Hakim menguraikan bahwa pupuk subsidi yang dijual Hamdan sebenarnya adalah sisa pupuk yang tidak diambil oleh petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Ada kekhawatiran terdakwa, pupuk tersebut akan mengeras dan tidak dapat dipergunakan lagi,” tulis Majelis Hakim Tinggi dalam pertimbangannya.
Dari penjualan 40 karung pupuk sisa tersebut kepada seseorang bernama Adnan M, kakek Hamdan sebenarnya hanya meraup keuntungan Rp10.000 per karung. Atas dasar kemanusiaan, usia terdakwa yang sudah lansia, serta rasa penyesalan yang mendalam, Hakim menilai pidana denda jauh lebih adil dan sesuai dengan Pasal 71 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jeritan Hati Sang Kakek dan Disparitas Hukum
Sebelumnya, kasus ini bermula pada Agustus 2025. Adnan M (yang diadili dalam berkas terpisah) menghubungi Hamdan untuk membeli pupuk subsidi yang tersisa. Hamdan yang merupakan pemilik kios resmi menyetujui menjual 1 ton Urea dan 1 ton NPK karena takut pupuk itu rusak dan mubazir.
Namun, transaksi tersebut berujung ke ranah hukum. Hamdan sempat merasa diperlakukan tidak adil lantaran Adnan M selaku pembeli hanya divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan (tidak perlu ditahan). Sementara dirinya dibayangi hukuman penjara.
Dalam memori bandingnya, Hamdan yang kini telah menutup kios pupuknya karena kasus itu sempat mengeluhkan kondisi kesehatannya. Pria lansia ini mengidap penyakit Diabetes Melitus (DM) Tipe 2 dengan Neuropati Diabetikum serta Hipertensi, dan merupakan tulang punggung keluarga.
Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Besar sempat bersikeras meminta hakim menguatkan putusan 9 bulan penjara demi efek jera bagi distribusi pupuk nasional, Majelis Hakim Tinggi memilih jalan yang lebih bijaksana.
Isi Lengkap Amar Putusan Banding
Melalui putusan terbaru ini, PT Banda Aceh menerima permohonan banding dari terdakwa dan JPU, lalu mengubah redaksi amar putusan dengan rincian sebagai berikut:
1. Dinyatakan Bersalah: Terdakwa Hamdan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja turut serta memperdagangkan barang dalam pengawasan (dakwaan alternatif pertama).
2. Pidana Denda: Menjatuhkan pidana denda Kategori III sejumlah Rp50.000.000. Denda wajib dibayar dalam waktu 1 bulan (dapat diperpanjang 1 bulan) setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
3. Ketentuan Subsider: Jika denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan Hamdan dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
4. Pengurangan Masa Tahanan: Masa penahanan yang telah dijalani Hamdan akan mengurangi lamanya pidana penjara pengganti tersebut.
5. Barang Bukti: Dokumen faktur dan bundel RDKK 2025 tetap terlampir dalam berkas. Sementara barang bukti berupa 26 karung pupuk Urea (50 kg/karung) dan 13 karung pupuk NPK Phonska (50 kg/karung) dikembalikan kepada PT Pupuk Indonesia melalui Hamdan.
Line1News belum mendapatkan informasi mengenai sikap JPU dan terdakwa atas vonis banding tersebut.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy