Banda Aceh, Line1News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 11 terpidana yang terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi tersebut berlangsung di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis, 20 Agustus 2026.
Pelaksanaan dilakukan Jaksa Eksekutor Kejari Banda Aceh berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dari 11 terpidana tersebut, empat orang terbukti melakukan jarimah zina, empat orang jarimah ikhtilat (mesum), dua orang jarimah khalwat (berdua-duaan), dan satu orang jarimah khamar (minuman keras), dengan beberapa putusan memuat identitas terpidana berbeda sehingga seluruhnya berjumlah 11 orang.
Untuk empat terpidana jarimah zina masing-masing dijatuhi uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali di depan umum. Keempatnya masing-masing berinisial AB, SA, M, dan A berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh tertanggal 3 dan 10 Agustus 2026.
Sementara itu, empat terpidana jarimah ikhtilat, yakni DI, M, Y, dan N sebagaimana tercantum dalam putusan yang dieksekusi, dikenakan uqubat ta’zir cambuk masing-masing 22 kali setelah dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Dalam putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut 25 kali cambuk.
Dua terpidana jarimah khalwat, RM dan NA, masing-masing dikenakan uqubat ta’zir cambuk tujuh kali di depan umum, setelah dikurangi masa penahanan. Sebelumnya, keduanya dituntut JPU dengan hukuman cambuk sebanyak 10 kali.
Sedangkan terpidana jarimah khamar berinisial SK dikenakan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 20 kali di depan umum, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Dalam perkara tersebut, JPU sebelumnya menuntut 25 kali cambuk.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan pelaksanaan uqubat cambuk tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar mematuhi ketentuan Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.
“Dengan adanya eksekusi ‘Uqubat Takzir Cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat khususnya di wilayah Kota Banda Aceh agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Wilayah Provinsi Aceh,” kata Kadafi.
Dia menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Banda Aceh berkomitmen penuh dalam penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy