Banda Aceh, Line1News — Sebanyak 15 desa dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Aceh resmi dianugerahi penghargaan percontohan Desa Antikorupsi tahun 2026 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penghargaan ini diserahkan oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), bersama Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, di Gedung Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu, 21 Oktober 2026.
Penganugerahan tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap desa-desa yang menunjukkan komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Program ini juga diharapkan dapat mendorong semakin luasnya penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Aceh.
Dek Fadh: Kebijakan dan Anggaran Harus untuk Rakyat
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyampaikan apresiasi kepada KPK RI atas inisiatif dan komitmennya dalam mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang berintegritas. Menurutnya, desa memiliki peran strategis dalam pembangunan sehingga setiap kebijakan dan anggaran yang dikelola harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pemerintahan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tegas Fadhlullah.
Ia menambahkan, pencegahan korupsi merupakan komitmen kolektif. Hal ini harus diwujudkan nyata lewat keterbukaan informasi anggaran, pelibatan aktif warga dalam musyawarah gampong, penguatan fungsi pengawasan, serta digitalisasi pelayanan publik.
Dek Fadh juga mengucapkan selamat kepada 15 desa terpilih. Ia mengingatkan bahwa penghargaan ini bukan sekadar lambang capaian, melainkan beban moral untuk terus merawat kepercayaan publik dan menjadi teladan bagi ribuan gampong lainnya di Aceh.
Tamparan Data KPK: 869 Kasus Korupsi Dana Desa
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menjelaskan pentingnya memahami korupsi serta berbagai dampak yang ditimbulkannya. Ia mengapresiasi keseriusan Pemerintah Aceh, namun menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penindakan, tetapi harus disertai langkah pencegahan dan pendidikan antikorupsi.
“Upaya tersebut sejalan dengan pendekatan trisula pemberantasan korupsi yang diterapkan KPK, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan,” papar Ibnu.
Guna menggugah kesadaran para aparatur desa, Ibnu membeberkan data kelam penyalahgunaan anggaran desa di Indonesia. Sepanjang tahun 2016 hingga 2023, lembaga antirasuah mencatat ada 869 kasus korupsi dana desa yang menyeret para perangkat desa ke meja hijau.
“Angka tersebut menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana desa membutuhkan pengawasan dan keterlibatan masyarakat agar anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” tegas Ibnu.
Menurut analisis KPK, celah korupsi gampong biasanya dipicu oleh empat faktor:
• Rendahnya transparansi dalam pengelolaan anggaran.
• Belum aktifnya saluran atau kanal pengaduan masyarakat.
• Minimnya partisipasi warga dalam mengawasi pembangunan.
• Belum kuatnya internalisasi budaya kerja antikorupsi.
Sebagai benteng pertahanan, Ibnu menyampaikan tujuh pesan khusus antikorupsi kepada para aparatur desa dan mendorong pembukaan ruang pengaduan yang aman bagi warga.
“Melalui program Percontohan Desa Antikorupsi, KPK berharap nilai-nilai integritas tidak hanya menjadi formalitas dalam pemenuhan indikator penilaian, tetapi benar-benar diterapkan dalam keseharian penyelenggaraan pemerintahan desa,” pungkasnya.
Daftar 15 Desa Penerima Penghargaan Desa Antikorupsi Aceh 2026:
Berikut adalah daftar gampong/desa berintegritas yang sukses meraih penghargaan percontohan dari KPK RI:
1. Gampong Meunasah Timu, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
2. Desa Amiria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
3. Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
4. Kampung Tanjung Mancang, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
5. Gampong Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
6. Kampung Bale Redelong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Aceh Tengah.
7. Gampong Kabong, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.
8. Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
9. Gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.
10. Desa Subulussalam Selatan, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
11. Gampong Dayah Timu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.
12. Kampung Kota Rikit Gaib, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues.
13. Gampong Seuneubok, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
14. Kampung Kuteni Reje, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.
15. Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy