Lhokseumawe, Line1News — Rekam jejak hitam Firman (37 tahun), seorang residivis kambuhan di Kota Lhokseumawe, kembali membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pria ini dengan hukuman 2,5 tahun penjara setelah dinilai terbukti bersalah mencuri kabel lampu lalu lintas (traffic light) milik daerah.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Selasa, 20 Oktober 2026.
Berdasarkan penelusuran Line1News melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhokseumawe, Rabu (21/10/2026), dalam perkara nomor 99/Pid.B/2026/PN Lsm itu, JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar hukum.
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas tindakan, “Dengan sengaja mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”.
JPU meminta hakim menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dengan perintah agar penahanan baru dijalankan setelah terdakwa selesai menjalani masa hukuman kurungan dari kasus pidana lainnya yang saat ini sedang ia jalani.
Kasi Pidana Umum Kejari Lhokseumawe, Abdi Fikri, dikonfirmasi Line1News lewat pesan singkat pada Rabu (21/10/2026), membenarkan tuntutan tersebut. Abdi juga membenarkan bahwa terdakwa Firman sebelumnya sudah beberapa kali dijatuhi hukuman penjara karena terbukti melakukan pencurian sejak 2023.
Kronologi Kasus: Kabel Rp10 Juta Dibakar Demi Tebus HP Rp80 Ribu
Aksi nekat Firman terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 02.20 waktu Aceh. Awalnya, ia hanya berniat melintas di depan Kantor Pos Lhokseumawe, Kecamatan Banda Sakti, untuk menonton pertandingan sepak bola di warung kopi.
“Saat melintas di depan Kantor Pos tersebut, terdakwa melihat badan kabel berwarna hitam yang keluar dari jalan. Kemudian timbul niat terdakwa untuk mencuri kabel tersebut,” ungkap JPU di dalam surat dakwaan.
Firman kemudian mengambil sebilah besi tipis bertepi tajam di dekat area galian tiang lampu lalu lintas untuk memotong kabel tersebut. Ia berhasil menggasak kabel sepanjang kurang lebih 5 meter.
Setibanya di rumah, kabel milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lhokseumawe itu dibakar untuk diambil bagian kuningannya saja. Ironisnya, kuningan kabel tersebut hanya laku dijual seharga Rp80 ribu kepada seorang pengepul barang bekas keliling yang sedang berhenti di Jalan Pase.
“Setelah mendapatkan uang dari hasil penjualan kuningan kabel tersebut Rp80.000, uang tersebut terdakwa pergunakan untuk menebus handphone milik terdakwa yang terdakwa gadai kepada teman terdakwa,” papar JPU.
Padahal, akibat ulah instannya itu, Dishub Lhokseumawe harus menelan kerugian total mencapai Rp10 juta berdasarkan bukti Belanja Pemeliharaan Rambu-Rambu Lalu Lintas per 8 Juli 2026. Perbuatan Firman pun terendus setelah dirinya teridentifikasi dengan jelas melalui rekaman kamera pemantau Area Traffic Control System (ATCS).
Rekam Jejak Kriminalitas Firman
Data SIPP PN Lhokseumawe mengungkap fakta mencengangkan. Kasus kabel lampu lalu lintas ini merupakan aksi kriminal kesekian kalinya yang dilakukan oleh Firman:
1. April 2023: Mencoba mencuri kabel optik di Tower PT Tower Bersama Group (TBG) di Desa Uteuen Bayi. Aksi ini tepergok penjaga tower. Firman divonis 7 bulan penjara pada 31 Juli 2023. Hukuman itu dikurangi masa penahanan sejak ia ditangkap pada 13 April 2023.
2. November 2023: Setelah bebas, ia berulah lagi memotong kabel penerangan lampu taman median tengah jalan di Jalan Merdeka Gampong Simpang Empat, membuat lanskap kota gelap dan merugikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hingga Rp30 juta. Ia divonis 3 tahun penjara pada 14 Maret 2024. Hukuman itu dijalani 2 tahun 2 bulan setelah dikurangi masa penahanan sejak ditangkap pada 26 November 2023.
3. Februari-Juni 2026: Melakukan aksi maraton 4 kali membobol eks-Kantor Bank BSI KCP Pendopo. Ia menggasak baterai generator, mesin pompa air, hingga merusak plafon demi memotong kabel instalasi dan pipa tembaga AC Panasonic untuk dijual murah ke rongsokan, hingga ditangkap pada 19 Juni 2026.
Pertimbangan Hukum Putusan Terakhir 30 September 2026
Atas rentetan aksi pembobolan Bank BSI tersebut, Majelis Hakim PN Lhokseumawe telah menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Firman melalui Putusan Nomor 88/Pid.B/2026/PN Lsm pada 30 September 2026.
Dalam salinan putusan terakhir tersebut, hakim memberikan catatan mengenai perilaku terdakwa yang tidak kunjung jera meski bolak-balik masuk jeruji besi. Berikut adalah poin-poin pertimbangan dari majelis hakim:
• “Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, terdakwa telah mengakui kesalahannya dan alasan terdakwa melakukan tindak pidana karena alasan ekonomi dan pengaruh lingkungan.”
• “Menimbang, bahwa riwayat pemidanaan tersebut menunjukkan bahwa tindak pidana yang sekarang dilakukan terdakwa bukanlah persinggungan pertama terdakwa dengan hukum pidana. Terlebih lagi, terdapat pemidanaan yang relatif dekat waktunya dengan tindak pidana dalam perkara a quo, yakni pemidanaan terdakwa terakhir pada tahun 2023 dengan pemidanaan yang dijatuhkan selama 3 tahun dan dijalani selama 2 tahun 2 bulan.”
• “Menimbang, bahwa sekalipun terdakwa sebelumnya telah beberapa kali menjalani proses hukum dan dijatuhi pidana, keadaan tersebut ternyata belum cukup membentuk kesadaran hukum terdakwa untuk tidak kembali melakukan tindak pidana. Dengan demikian, pemidanaan terdahulu belum mencapai secara optimal tujuan pembinaan dan pencegahan terhadap terdakwa;”
• “Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang pernah dijatuhkan sebelumnya ternyata tidak menghalangi terdakwa untuk kembali melakukan tindak pidana, maka majelis hakim berpendapat diperlukan pidana yang memiliki bobot lebih besar sehingga tidak hanya bersifat korektif terhadap terdakwa, tetapi juga memberikan perlindungan yang memadai kepada masyarakat dari kemungkinan dilakukannya kembali tindak pidana oleh terdakwa.”
• “Menimbang bahwa pidana tersebut tidak dimaksudkan sebagai pembalasan semata, melainkan diperlukan sebagai bentuk konkret perlindungan masyarakat, pembinaan terhadap terdakwa, pencegahan pengulangan tindak pidana, sekaligus untuk menegaskan bahwa riwayat pemidanaan yang berulang merupakan keadaan pribadi pelaku yang mempunyai bobot signifikan dalam individualisasi pidana sebagaimana dikehendaki Pasal 54 KUHP.”
Dalam amar putusan pada 30 September itu, hakim menyatakan Firman terbukti bersalah melakukan “Pencurian dalam keadaan memberatkan beberapa kali” dan menghukum kembali dirinya selama 3 tahun.
Kini, nasib Firman atas kasus pencurian kabel lampu lalu lintas (perkara nomor 99) berada di ujung tanduk. Majelis hakim dijadwalkan akan menggelar sidang lanjutan pada Rabu, 28 Oktober 2026, dengan agenda pembacaan putusan baru yang berpotensi memperpanjang masa tinggalnya di hotel prodeo.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy