2.360 Anggota KPPS Aceh Utara Ikut Bimtek Pemantapan Tungsura dan Sirekap

KIP Aceh Utara Bimtek Tungsura
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Utara Muhammad Usman menyampaikan materi tentang pemungutan dan penghitungan suara di TPS kepada anggota KPPS se-Aceh Utara dalam bimtek di Auditorium PNL, Jumat, 22 November 2024. Foto: Istimewa

Aceh Utara – Sebanyak 2.360 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se-Aceh Utara mengikuti bimbingan teknis (bimtek) pemantapan pemungutan dan perhitungan suara serta penggunaan aplikasi Sirekap. Bimtek itu digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara di Auditorium Politeknik Negeri Lhokseumawe, Jumat-Sabtu, 22-23 November 2024.

Selain KPPS, peserta bimtek ini adalah ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 27 kecamatan di Kabupaten Aceh Utara.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Utara, Zulfikar, saat membuka bimtek tersebut, Jumat, mengatakan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kabupaten ini sebanyak 1.180 TPS yang tersebar di 852 gampong. Setiap TPS diwakili dua orang perwakilan KPPS mengikuti bimtek ini.

“Kegiatan ini sebagai persiapan untuk menghadapi tahapan krusial dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan wakil Bupati Aceh Utara tahun 2024 dan bertujuan untuk memastikan kesiapan dan pemahaman PPK dan KPPS dalam melaksanakan tugasnya pada hari pemungutan suara,” ujar Zulfikar.

Zulfikar berharap dengan adanya bimtek ini, KPPS mampu melaksanakan tugasnya dengan profesional, memahami tata cara pemungutan dan perhitungan suara. Selain itu, mahir menggunakan aplikasi Sirekap sebagai alat pendukung penghitungan suara secara digital.

[Foto: Istimewa]

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Utara, Muhammad Usman menyampaikan materi tentang pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Materi ini meliputi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, dan pelaksanaan penghitungan suara.

Usman menekankan jadwal pelaksanaan pemungutan suara di Aceh berbeda dengan nasional. Berdasarkan Qanun 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam pasal 59 ayat 3 disebutkan pelaksanaan pemungutan suara dimulai pukul 08.00 dan berakhir pada pukul 14.00 waktu setempat.

“Kemudian, pelaksanaan pemungutan suara akan tetap dilanjutkan setelah pukul 14.00 WIB dengan ketentuan pemilih yang terdaftar dalam DPT telah mendaftar di TPS. Mohon KPPS melayani pemilih dengan baik dan pastikan kita untuk menjaga hak pilih warga,” imbuh Muhammad Usman.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KIP Aceh Utara, Fauzan Novi, memberikan materi terkait penggunaan Sirekap.

Pada sesi akhir, para peserta diminta untuk mengisi c-hasil salinan dan belajar penggunaan aplikasi Sirekap mobile. Simulasi itu dibimbing staf KIP Aceh Utara, Raja Malikul Fajar dan Yuli Nanda.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy