Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa perkara dugaan korupsi kegiatan Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk Keluarga Miskin pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Selatan bersumber dari APBK tahun 2022, masing-masing dipidana penjara selama delapan tahun.
Informasi diperoleh Line1.News, surat tuntutan kepada tiga terdakwa tersebut dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Selasa, 6 Januari 2026.
Tiga terdakwa tersebut ialah Firdaus (selaku Tenaga Profesional pada BMK Aceh Selatan periode 2022-2026); Asrijal Junaidi (selaku Kepala Sekretariat BMK dan Pengguna Anggaran pada BMK Aceh Selatan Tahun Anggaran 2022); dan Ahmad Ibrahim (selaku Kepala BMK Aceh Selatan periode 2019-2023).
Ketiga terdakwa itu dituntut dalam berkas perkara terpisah masing-masing Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, 49/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, dan 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Selatan, Alfryandi Hakim, dikonfirmasi Line1.News, Rabu, 7 Januari 2026, menyampaikan isi tuntutan yang sudah dibacakan JPU M. Hasbi Asidiki dalam sidang pada Selasa (6/1) kemarin.
JPU menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutus:
Menyatakan terdakwa Firdaus, Asrijal Junaidi, dan Ahmad Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama delapan tahun dan denda masing-masing Rp300 juta subsider enam bulan penjara, dikurangkan seluruhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.
Menghukum ketiga terdakwa untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp580 juta (total Rp1,74 miliar, red), subsider empat tahun penjara.
Sidang berikutnya dijadwalkan akan digelar pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa/penasihat hukumnya.
Sementara itu, dilihat Line1.News pada SIPP PN Tipikor Banda Aceh, dalam dakwaan kepada masing-masing terdakwa tersebut, JPU menjelaskan ketiga terdakwa antara 21 Oktober 2021 sampai April 2023 di Kantor BMK Aceh Selatan, melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara senilai Rp1,74 miliar.
JPU memaparkan secara detail kronologi perkara dugaan korupsi kegiatan rehab RTLH untuk keluarga miskin senilai Rp1,74 miliar dari Belanja Bantuan Sosial Uang Rp2,93 miliar lebih bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Selatan Tahun Anggaran 2022 itu.
Sebelum perkara tersebut dilimpahkan oleh JPU ke PN Tipikor Banda Aceh, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Aceh Selatan telah menahan Firdaus, Asrijal Junaidi, dan Ahmad Ibrahim sebagai tersangka sejak Selasa, 17 Juni 2025.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy