Revisi UUPA Jadi Usul Inisiatif DPR RI, Aceh Berharap Dana Otsus 2,5% Segera Disahkan

Mualem dan dek Fad silaturahmi tim
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem bersama Wakil Gubernur, Fadhlullah. Foto: Dok. Humas Aceh

Banda Aceh, Line1News — Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPR RI yang telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut dibacakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa, 8 September 2026.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, menyambut baik keputusan DPR RI tersebut. Menurutnya, langkah tersebut menjadi momentum penting bagi Aceh dalam memperkuat kepastian regulasi serta keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.

“Kami mengapresiasi keputusan DPR RI yang telah menyetujui RUU perubahan UU Pemerintahan Aceh menjadi usul inisiatif DPR. Kita berharap proses selanjutnya berjalan lancar dan kepentingan Aceh serta masyarakat Aceh dapat menjadi perhatian dalam pembahasan hingga pengesahan,” kata Mualem, dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 September 2026.

Baca Juga: DPR RI Resmi Setujui RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif

Mualem Ajak Rawat Kekompakan

Mualem juga meminta semua pihak yang terlibat dalam proses revisi UUPA untuk terus membangun komunikasi yang baik. Komunikasi dengan Forbes Aceh di Jakarta terus diperkuat guna kepentingan rakyat Aceh.

“Saya juga sangat berterima kasih pada semua pihak dari Aceh yang telah bertahun lamanya berpikir dan bekerja untuk penyempurnaan UUPA yang semuanya demi kepentingan rakyat Aceh. Mari kita perkuat kerja sama dan merawat kekompakan kita yang telah terbangun dengan baik,” jelasnya.

Harapan Wagub Agar Pengesahan Lancar

Secara terpisah, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau Dek Fadh, menilai keputusan DPR RI menjadi langkah baik bagi masyarakat Tanah Rencong. Dek Fadh turut mengapresiasi keputusan tersebut.

“Kita tentu mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPR RI yang telah memberikan perhatian terhadap Aceh,” ujar Dek Fadh.

Dek Fadh menjelaskan, meskipun telah disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR RI, proses perubahan regulasi tersebut menjadi UU masih harus melalui tahapan pembahasan selanjutnya.

“Kita berharap pembahasan undang-undang ini tidak mendapat hambatan lagi sehingga bisa segera disahkan. Ini penting untuk memberikan kepastian bagi Aceh dan masyarakat Aceh,” katanya.

Alasan Aceh Butuh Otsus 2,5%

Salah satu hal penting yang menjadi perhatian masyarakat dan Pemerintah Aceh adalah kepastian keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus), yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Apalagi, kata dia, Aceh baru saja menghadapi bencana hidrometeorologi yang berdampak terhadap masyarakat dan sejumlah infrastruktur. Kondisi tersebut membutuhkan dukungan anggaran yang besar untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

“Aceh sedang membutuhkan anggaran yang besar untuk pembangunan dan pemulihan pascabencana. Karena itu, kita berharap Dana Otsus dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan Aceh, termasuk kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana,” katanya.

Dek Fadh juga berharap Dana Otsus dapat terus berlanjut sebesar 2,5 persen pada tahun depan, sehingga Aceh memiliki dukungan fiskal yang lebih kuat untuk mempercepat pemulihan dan pembangunan pascabencana.

“Harapan masyarakat Aceh, Dana Otsus Aceh dapat terus berlanjut sebesar 2,5 persen pada tahun depan. Aceh sedang membutuhkan anggaran yang besar, khususnya untuk pembangunan dan pemulihan pascabencana. Semoga pembahasan RUU ini memberikan kepastian dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat Aceh,” pungkasnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy