Bireuen – Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Provinsi Aceh menyita 90.248 batang rokok ilegal saat menggelar operasi pasar gabungan pada 15—16 Mei 2025 di wilayah Pidie Jaya (Pijay) dan Bireuen.
Operasi dilaksanakan berdasarkan informasi masyarakat terkait masih adanya peredaran hasil tembakau (HT) yang tidak dilekati pita cukai.
Hari pertama, operasi dilakukan di kawasan Lueng Putu dan Ulim, Pijay. Rokok tanpa pita cukai ditemukan di dua toko, salah satunya di Meunasah Siren. Di lokasi tersebut, seorang pelanggar dibawa ke Kanwil Bea Cukai Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hari kedua, operasi berlanjut ke Kecamatan Jangka dan pusat pertokoan Bireuen. Petugas kembali menemukan rokok ilegal di dua warung, masing-masing di Kelurahan Bugak Krueng dan Pasar Kota Bireuen.
Atas temuan tersebut, dilakukan penindakan sesuai ketentuan Pasal 54 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Seluruh barang hasil penindakan akan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara.
Sementara itu, terhadap pelanggar berinisial H, penanganan perkaranya diselesaikan melalui jalur administratif tanpa penyidikan lanjutan. Hal ini sejalan dengan prinsip ultimum remidium, di mana pendekatan pidana digunakan sebagai upaya terakhir apabila penyelesaian administratif telah dilakukan secara penuh.
Menurut Bea Cukai, operasi itu menjadi bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal, menjaga kepatuhan di bidang cukai, serta mendukung terciptanya pasar yang adil dan legal.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy