Batal Jadi Calon Tunggal di Pilkada Aceh Tamiang, Segini Besaran LPSDK Armia Fahmi-Ismail

Jubir PA Nurzahri menjelaskan status Armia Fahmi di kantor DPP Partai Aceh. Foto: Dokumen Partai Aceh
Jubir PA Nurzahri menjelaskan status Armia Fahmi di kantor DPP Partai Aceh. Foto: Dokumen Partai Aceh

Karang Baru – Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi-Ismail, telah menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK periode 24 September hingga 23 Oktober 2024. Laporan ini disampaikan pada Jumat pekan lalu, 25 Oktober 2024, pukul 16.30 waktu Aceh.

LPSDK Armia-Ismail disebutkan dalam pengumuman Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang nomor 1548/PL.02.2-Pu/11116/2024 Tentang Hasil Penerimaan LPSDK Perbaikan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tertanggal 26 Oktober 2024.

“Berdasarkan hasil penerimaan LPSDK Perbaikan sebagaimana dimaksud di atas, disampaikan LPSDK Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024 sebagaimana terlampir,” bunyi pengumuman yang diteken Ketua KIP Aceh Tamiang Rita Afrianti.

Baca Juga: Aceh Tamiang Ikut Jejak Aceh Utara, Hanya Satu Bakal Paslon Bupati Mendaftar

Dilihat dari situs KIP Aceh Tamiang, Jumat, 1 November 2024, di bagian lampiran pengumuman disebutkan LPSDK Armia-Ismail yang berjumlah Rp153.405.000. Rinciannya, Rp8 juta dari pasangan calon dalam bentuk barang, dan Rp145.405.000 sumbangan pihak lain perseorangan juga berbentuk barang.

Armia-Ismail diusul oleh PKS, NasDem, Partai Aceh, Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PNA, dan PPP. Armia merupakan mantan Wakapolda Aceh dan Sahlisosbud Kapolri. Dia mendaftar sebagai bakal calon Bupati Aceh Tamiang ke Partai Aceh pada Kamis, 16 Mei 2024.

Armia-Ismail Batal Jadi Calon Tunggal?

Sementara itu pada Selasa, 29 Oktober 2024, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan gugatan yang diajukan pasangan Hamdan Sati dan Febriadi terhadap KIP Aceh Tamiang. Putusan itu membuat Armia-Ismail batal menjadi calon tunggal di Pilkada Aceh Tamiang 2024.

Dilihat dari situs PTTUN Medan, majelis hakim menyatakan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal Surat Keputusan KIP Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilkada Aceh Tamiang tanggal 22 September 2024, atas nama pasangan calon Armia Fahmi dan Ismail.

Baca Juga: Jubir PA: Wakapolda Aceh Aktif sebagai Kader Partai Setelah Pensiun

“Mewajibkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan baru yang mencantumkan nama penggugat yaitu Hamdan Sati sebagai calon Bupati Aceh Tamiang dan Febriadi sebagai calon Wakil Bupati Aceh Tamiang sebagai pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 bersama-sama pasangan calon Armia Pahmi dan Ismail pasangan calon yang telah ada,” putus majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Basuki Santoso.

Dilansir dari detik.com, Jumat, 1 November 2024, kuasa hukum Hamdan Sati dan Febriadi sebagai penggugat, Zakaria Adnan, menyebutkan, putusan tersebut merupakan kemenangan bagi demokrasi di Aceh Tamiang. Dia meminta KIP segera membatalkan surat keputusan penetapan pasangan calon sebelumnya.

“Kita mengapresiasi putusan tersebut. Rakyat Aceh Tamiang yang selama ini menggantungkan harapannya kepada pasangan Hamdan Sati dan Febrian, yang sebelumnya pernah pupus, hari ini kembali bisa bernafas lega.”

Diketahui, Hamdan sendiri merupakan Bupati Tamiang masa jabatan 28 Desember 2012 hingga 28 Desember 2017. Dia memenangkan Pilkada Aceh Tamiang 2012 putaran kedua bersama Iskandar Zulkarnain. Pasangan yang diusung koalisi PAN, PBR, PBA, PKS, PPP dan PKPI ini meraup 64 persen lebih suara.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy