Lhoksukon – Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara dan KIP Aceh Tamiang belum menetapkan jadwal debat publik atau terbuka untuk satu pasangan calon di Pilkada 2024.
Diketahui, di Aceh Utara hanya ada pasangan calon bupati dan wakil bupati Ismail A. Jalil (Ayahwa) dan Tarmizi (Panyang) yang diusung koalisi 15 partai politik. Sedangkan di Aceh Tamiang pasangan calon bupati dan wakil bupati Armia Pahmi dan Ismail yang diusulkan sembilan parpol.
Dengan demikian, KIP di dua kabupaten itu akan menggelar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024: satu pasangan calon alias paslon tunggal versus kolom kosong alias “kotak kosong”.
Baca juga: Ini Daftar Calon Kepala Daerah 23 Kabupaten Kota di Aceh Sesuai Nomor Urut
Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar mengatakan pihaknya sedang menyusun rencana debat dan belum menetapkan jadwal. “Karena perlu kita bentuk tim perumus dalam waktu dekat,” kata dia menjawab Line1.News via WhatsApp, Jumat, 11 Oktober 2024.
Menurut Hidayatul Akbar, direncanakan tim perumus debat dibentuk pekan depan. “Informasi lanjut bisa abang komunikasikan dengan Pak Al [Khalidi] Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih [KIP Aceh Utara],” ucapnya.
Namun, Al Khalidi belum merespons pertanyaan dikirim Line1.News via pesan Whatsapp, Jumat (11/10).
Rakor dengan KIP Aceh
Ketua Divisi Parmas KIP Aceh Tamiang, Kamardi Arif kepada Line1.News, Jumat (11/10), mengatakan pihaknya belum menetapkan jadwal debat terbuka untuk paslon tunggal bupati-wabup.
“Belum, karena lusa saya ke KIP Aceh, ada rakor [rapat koordinasi] untuk membahas 2 poin yang abang tanyakan,” kata Kamardi Arif merespons: apakah KIP Aceh Tamiang sudah menetapkan jadwal dan lokasi debat publik (penajaman visi-misi) paslon tunggal bupati-wabup Aceh Tamiang, dan apakah membentuk tim perumus debat tersebut.
Lihat pula: Inilah Tim Perumus Debat Paslon Gubernur-Wagub Aceh dan Tugasnya, Tema Hingga Panelis Sedang Disusun
Penjelasan Keputusan KPU 1363/2024
Debat publik atau terbuka untuk satu pasangan calon alias paslon tunggal dilaksanakan dalam bentuk penajaman visi, misi, dan program yang dipandu oleh moderator.
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dilihat Line1.News, dalam Keputusan KPU 1363/2024 itu juga dijelaskan bahwa KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat menjaring aspirasi masyarakat tiga hari sebelum pelaksanaan debat terbuka untuk satu paslon.
Debat terbuka untuk satu paslon dilakukan dalam enam segmen.

[Tangkapan layar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024]
Pelaksanaan debat terbuka untuk satu paslon pada babak/segmen keempat dan kelima sesi penajaman visi, misi, dan program dapat mengacu pada aspirasi masyarakat.
Sementara itu, KIP di sejumlah kabupaten/kota lainnya di Aceh termasuk Lhokseumawe juga belum menetapkan jadwal debat publik antarpaslon.
“Belum dirapatkan,” ucap Ketua KIP Lhokseumawe, Abdul Hakim, dikonfirmasi Line1.News, Jumat (11/10). Jawaban hampir sama dari Abdul Hakim saat dikirim pertanyaan beberapa hari lalu lewat Whatsapp.[]
Reporter: Fajar/Rma


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy