Langsa – Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintahan Kota Langsa ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi token listrik Penerangan Jalan Umum (PJU).
Keduanya masing-masing berinisial M, 46 tahun, Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Langsa, dan R, 44 tahun, bekas Kepala DLH Langsa masa jabatan 2021-Maret 2023.
“Mereka diduga melakukan penyimpangan anggaran listrik PJU selama beberapa tahun. Tersangka M ditangkap pada 24 Oktober 2024 setelah pemeriksaan intensif di Polres Langsa,” ujar Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, dikutip Line1.News, Sabtu, 2 November 2024.
Modus Operandi
Kasus dugaan korupsi itu, kata Andy, berlangsung selama empat tahun, sejak 2019 hingga 2022. Kasus bermula setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh dalam auditnya menemukan kerugian keuangan negara dalam anggaran belanja rutin tagihan listrik PJU Langsa sebesar Rp16 miliar lebih atau Rp16.995.064.793.
Anggaran dimaksud, kata Andy, tidak sesuai dengan jumlah token listrik yang seharusnya terpasang pada meteran PJU di seluruh Kota Langsa.
“Modus operandi yang dilakukan oleh M adalah dengan sengaja memanipulasi dokumen daftar pengisian token listrik pada PJU sebagai dasar untuk mengajukan pembayaran pembelian token listrik PJU Kota Langsa, sehingga menyebabkan penggelembungan anggaran,” ungkap Andy.
Dana yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pembelian token listrik, kata dia, diduga dialihkan untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Selain itu, dana tersebut diduga diambil kembali oleh M dalam bentuk tunai untuk keperluan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dari pengungkapan kasus itu, Polres Langsa telah menyita sejumlah barang bukti. “Termasuk dokumen asli pengelolaan dana APBK Kota Langsa tahun anggaran 2019 hingga 2022, seperti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) serta dokumen lain yang terkait dengan anggaran pembayaran listrik PJU,” ujar Andy.
Berdasarkan hasil audit BPKP Aceh, kata dia, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.711.121.500. Rinciannya, kerugian pada periode Januari 2019 hingga September 2022 sebesar Rp1.631.451.500; dan periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar Rp79.670.000.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18 terkait tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy