Dari 38 Tapping Box, Pemko Lhokseumawe Kumpulkan Pajak Rp252 Juta

Tapping box pajak
Pemantauan tapping box pajak di salah satu tempat usaha di Lhokseumawe. Foto: Humas Pemko Lhokseumawe

Lhokseumawe – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe memantau penggunaan tapping box yang telah dipasang di sejumlah rumah makan, cafe dan hotel, Selasa, 5 November 2024.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Lhokseumawe, Darius mengatakan pemantauan itu untuk memastikan para pelaku usaha tetap menggunakan tapping box.

“Pemasangan tapping box merupakan bentuk pengawasan kita terhadap pajak yang akan menjadi PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Lhokseumawe,” ujarnya dikutip Rabu, 6 November 2024.

Tapping box memantau transaksi pelaku usaha pada bisnis yang menjadi objek pajak daerah dan salah satu solusi digital pajak. Tapping box, kata Darius, beroperasi dengan cara mengirimkan setiap data transaksi usaha beserta pajaknya secara otomatis ke server Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lhokseumawe.

Pemko Lhokseumawe telah memasang 38 unit tapping box kepada sejumlah pelaku usaha. Dari 38 unit tersebut, Pemko menerima pajak dari pelaku usaha sekitar Rp252 juta pada September.

Pemasangan perangkat tapping box, kata Darius, akan terus ditingkatkan untuk mempermudah pengawasan dan membantu pelaku usaha dalam melakukan pelaporan. “Untuk meningkatkan PAD, kami telah mengusulkan 20 unit tapping box untuk tahun depan,” tambahnya.

Darius berharap para pelaku usaha mematuhi aturan perpajakan yang berlaku karena pajak bersifat memaksa sehingga ada implikasi hukum bagi yang sengaja melalaikan kewajibannya. “Kami berharap, para pelaku usaha memiliki kejujuran dalam penggunaan tapping box.”

Diketahui, Pemerintah Kota Lhokseumawe telah menerbitkan aturan terkait pajak dan retribusi, Aturan itu dituangkan dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota, serta Keputusan Kepala BPKD Kota Lhokseumawe Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemasangan Tapping Box dan/atau Sistem Informasi Pajak Daerah Elektronik Secara Online pada Hotel dan Restoran dalam Wilayah Pemerintah Kota Lhokseumawe.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy