Lhokseumawe, Line1News – BPK Perwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran terhadap berbagai pekerjaan konstruksi (proyek fisik) pada sejumlah SKPD di lingkungan Pemko Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025.
Data diperoleh Line1News, Jumat, 19 Juni 2026, temuan tersebut disampaikan oleh BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan, yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.
Menurut BPK, kelebihan pembayaran lantaran adanya kekurangan volume pada paket-paket pekerjaan konstruksi tersebut. Di antaranya:
Proyek Jalan dan Saluran
BPK menemukan kelebihan pembayaran tujuh paket pekerjaan konstruksi dari Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) total Rp223,1 juta lebih.
Ketujuh proyek pembangunan dan peningkatan jalan, saluran jalan, dan plat beton tersebut tersebar di Kecamatan Blang Mangat, Banda Sakti, Muara Dua, dan Muara Satu.
Proyek Gedung & Bangunan
BPK menemukan kelebihan pembayaran empat paket pekerjaan konstruksi dari Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada tiga SKPD total Rp88 juta.
* Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK): 2 paket total kelebihan pembayaran Rp54,8 juta.
* Dinas Perhubungan: 1 paket kelebihan pembayaran Rp15,2 juta.
* Dinas PUPR: 1 paket kelebihan pembayaran Rp17,9 juta lebih.
Proyek Pemeliharaan Gedung/Bangunan
BPK menemukan kelebihan pembayaran sembilan paket pekerjaan konstruksi dari Belanja Pemeliharaan pada 2 SKPD total Rp86,9 juta lebih.
* Dinas PK: 2 paket total kelebihan pembayaran Rp32,8 juta lebih.
* Dinas Kesehatan: 7 paket total kelebihan pembayaran Rp54 juta lebih.
Proyek Belanja Hibah dan Bansos
BPK juga menemukan kelebihan pembayaran lima paket pekerjaan konstruksi dari Belanja Hibah pada 2 SKPD total Rp70,4 juta.
* Dinas PUPR: 4 paket total kelebihan pembayaran Rp64,6 juta lebih.
* Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah: 1 paket kelebihan pembayaran Rp5,7 juta lebih.
Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran tujuh paket pekerjaan dari Belanja Bantuan Sosial pada Dinas PUPR total Rp52,1 juta lebih.
Rekomendasi BPK
BPK merekomendasikan Wali Kota Lhokseumawe agar menginstruksikan para Kepala SKPD terkait memproses semua kelebihan pembayaran tersebut sesuai ketentuan dengan menyetorkan ke Kas Daerah.
Line1News belum memperoleh keterangan dari pihak Pemko Lhokseumawe, apakah SKPD-SKPD terkait sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.[]
Baca Juga: BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Gaji dan Perjalanan Dinas di Sejumlah SKPD Lhokseumawe 2025


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy