Lhoksukon – Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi (FK3T) Simpang KKA memandang rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 100.2.1.6/9049/OTDA tanggal 7 November 2024 yang ditujukan kepada Pemerintah Aceh untuk mencabut Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKR) Aceh, sebagai upaya menghalangi akses keadilan dan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM di Aceh.
“Bila Qanun KKR Aceh dicabut berpotensi menghalangi akses keadilan bagi korban dan keluarganya, menimbulkan ketidakpuasan dan berdampak cukup luas karena merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, serta berdampak terhadap proses perdamaian yang telah dibangun,” ujar Koordinator FK3T Simpang KKA, Murtala, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16 November 2024.
Qanun KKR Aceh yang disahkan pada 2013, kata Murtala, dirancang untuk mengatasi pelanggaran HAM selama konflik berkepanjangan di Aceh. Sejarah terbentuknya Qanun KKR Aceh, kata dia, berkat perjuangan panjang korban konflik dan elemen masyarakat sipil yang peduli terhadap penegakan HAM.
“Tanpa adanya mekanisme formal yang disediakan oleh Qanun tersebut, banyak korban akan kehilangan harapan untuk mendapatkan pengakuan dan reparasi yang seharusnya menjadi hak korban. Dan tentunya akan menambah beban psikologi bagi korban dan keluarga yang merasa dikhianati oleh pemerintah,” ujarnya.
Rekomendasi pencabutan Qanun KKR Aceh oleh Kemendagri, tambah Murtala, menunjukkan sikap pemerintah yang tidak mendukung upaya rekonsiliasi dan pemulihan masyarakat korban pelanggaran HAM di Aceh. Seharusnya, kata dia, pemerintah melihat proses rekonsiliasi tak hanya bergantung pada penguatan hukum, tapi juga pada kesepakatan sosial dan politis yang perlu dijaga.
Baca Juga: Seperempat Abad Tragedi Simpang KKA, Korban Tagih Janji Jokowi
“Pemerintah juga harus memahami bahwa keberadaan KKR Aceh merupakan simbol sekaligus roh perdamaian. Kami khawatir pemerintah tidak berusaha memahami dan menyelesaikan dampak dari konflik tersebut, karena itu, sekali lagi kami katakan bahwa rekomendasi tersebut berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan, dimana kami telah berjuang untuk pengakuan untuk hak-hak kami para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM di Aceh,” ujarnya.
Murtala menaruh harapan besar kepada Penjabat Gubenur Aceh agar lebih berhati-hati merespons surat Mendagri itu. “Terutama menjaga perasaan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM di Aceh yang menantikan pemulihan secara berkadilan dan bermartabat. Kami juga berharap rekomendasi Mendagri tersebut ditolak dan melanjutkan pembahasan revisi Qanun KKR Aceh secara baik dan sempurna,” ungkapnya.
Jikapun Qanun KKR dipaksakan dicabut, Murtala menanyakan kemungkinan pendekatan baru dalam penyelesaian konflik dan penegakan hukum. Menurutnya, harus ada kerangka kerja yang jelas dan berkomitmen untuk menggantikan mekanisme KKR sebelumnya. Tanpa adanya jaminan ini, kata Murtala, Qanun KKR Aceh akan kehilangan landasan hukum yang terpenting dalam proses mencari kebenaran dan keadilan.
Terkait keberadaan Badan Reintergrasi Aceh atau BRA, lanjut Murtala, itu adalah hal yang berbeda. BRA fokus pada reintegrasi masyarakat pascakonflik, sedang KKR Aceh bertanggung jawab dalam aspek rekonsiliasi dan pemulihan.
Baca Juga: Ditjen Otda Kemendagri Sarankan Pemerintah Aceh Cabut Qanun KKR, Ini Alasannya
“Karena itu jika Qanun [KKR] ini dicabut, Aceh akan kehilangan lembaga khusus untuk menangani kasus Ppelanggaran HAM masa lalu, dan ini adalah pengkhianatan terhadap hak-hak korban dan MoU Helsinki serta kekhususan Aceh,” cetus Sekretaris FK3T Simpang KKA, Yusrizal.
Sementara di sisi lain, penyelesaian nonyudisial yang digagas masa pemerintahan Presiden Jokowi Widodo masih banyak yang belum selesai. “Karena kerja setengah hati dan menjadi PR yang harus ditindaklanjuti dalam rangka pemulihan terhadap 12 kasus pelanggaran HAM di seluruh Indonesia. Bukan malah melempar wacana untuk penghapusan Qanun KKR Aceh,” ujarnya.
Seharusnya, sebut Yusrizal, pemerintah bersyukur dengan adanya Qanun KKR Aceh karena kemungkinan dapat mengadopsinya untuk melahirkan KKR Nasional.
Murtala juga berharap pemerintah tidak memperkeruh suasana damai Aceh dengan meminta usulan mencabut Qanun KKR Aceh.”Pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM masa lalu haruslah menjadi agenda prioritas untuk memperkuat perdamaian di Aceh yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.”
Sebelumnya, Pelaksana harian Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Suryawan Hidayat, menyarankan Pemerintah Aceh mencabut Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR. Terkait pelaksanaan rekonsiliasi di Aceh dapat melalui BRA dan melakukan koordinasi kepada Kementerian Hak Asasi Manusia.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy