Jakarta – Bareskrim Polri menduga ada tindak pidana berupa pemalsuan dokumen dalam pengajuan surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik terkait kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Laut Tangerang, Banten.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dugaan itu ditemukan setelah Bareskrim Polri melakukan penyelidikan sejak 10 Januari lalu.
“Dugaan sementara bahwa dalam pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu,” kata Djuhandani dikutip dari CNN Indonesia, Jumat, 31 Januari 2025.
Bareskrim Polri juga menemukan dugaan tindak pidana berupa penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana pencucian uang terkait kasus pagar laut itu.
Ia menyebut sejumlah dugaan tindak pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 KUHP atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Sampai saat ini direktorat tindak pidana umum Bareskrim Polri masih terus melakukan proses penyelidikan secara intensif,” ujar dia.
“Dengan berkoordinasi langsung kepada pihak pemerintah daerah, Kementerian ATT/BPN serta perangkatnya dan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan,” sambungnya.
Penyelidikan itu dilakukan untuk menemukan dan mendapatkan dokumen yang diduga dipalsukan dalam kasus ini.
Selain itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah membatalkan sejumlah SHGB dan SHM yang berada di luar garis pantai, karena dianggap cacat prosedur dan materiil. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa area tersebut tidak boleh menjadi properti pribadi dan tidak dapat disertifikasi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga turut mendalami dugaan korupsi dalam penerbitan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut tersebut. Mereka memantau perkembangan kasus ini dan melakukan kajian terkait kemungkinan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung, dengan berbagai instansi terkait bekerja sama untuk mengungkap fakta-fakta yang ada.
Sebanyak 568 prajurit TNI AL juga telah dikerahkan untuk membongkar pagar laut yang telah berdiri bertahun-tahun.
Pembongkaran dilakukan karena pagar tersebut dianggap ilegal dan mengganggu aktivitas nelayan.
TNI AL bersama instansi terkait dan nelayan telah membongkar pagar laut sepanjang 18,7 kilometer per Senin, 27 Januari 2025. Kini pagar laut yang belum dibongkar tersisa 11,46 kilometer.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy