Polisi Usut 7 Kasus Pidana Lingkungan Hidup dan Pembalakan Liar di Aceh Tamiang

Direktur Dirtipidter
Direktur Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni (kanan) bersama anggota DPR RI Andre Rosiade memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/1/2026). Foto: Antara

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan pidana lingkungan hidup dan pembalakan liar yang menyebabkan banjir bandang di Aceh Tamiang pada akhir November 2025.

Direktur Dirtipidter Brigjen Moh Irhamni mengatakan sudah ada tujuh laporan polisi (LP) yang naik ke tahap penyidikan.

“Sudah naik sidik tujuh laporan polisi. Tiga (LP) pidana lingkungan hidup, empat (LP) pidana pembalakan liar,” ujar Irhamni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.

Penyidikan itu, kata dia, merupakan perkembangan upaya penyelidikan yang dilakukan Dittipidter beberapa waktu lalu.

Sebelumnya saat proses penyelidikan, Dittipidter menetapkan Pondok Pesantren Darul Mukhlisin di Aceh Tamiang sebagai tempat kejadian perkara, dengan mencocokkan kayu-kayu gelondongan yang terbawa arus banjir bandang.

“Kami mencocokkan atau mengidentifikasi kayu-kayu yang ada di Darul Mukhlisin. Kemudian, kami cocokkan ke daerah hulu, itu sumbernya dari mana,” ujarnya dilansir Antara.

Irhamni mengatakan kayu-kayu tersebut diduga berasal dari pembukaan lahan di beberapa hutan lindung.

“Kemungkinan identifikasi kami adalah kegiatan-kegiatan pembukaan lahan di hutan lindung, Hutan Lindung Serba Jadi ataupun Hutan Lindung Simpang Jernih,” ungkapnya

Selain mengidentifikasi temuan kayu, sambung Irhamni, penyelidik juga menemukan sedimentasi yang luar biasa parah di Ponpes Darul Mukhlisin dan sekitarnya sehingga menyebabkan kerusakan rumah serta fasilitas umum.

Sedimentasi tersebut, tambah dia, diduga akibat adanya ketidaktaatan dalam pembukaan lahan secara ilegal ataupun secara legal yang tidak mematuhi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Dari temuan tersebut, penyelidik pun mendalami dugaan adanya pelanggaran lingkungan hidup.

“Di Kuala Simpang masyarakat bisa kita lihat rumahnya masuk itu lumpur-lumpur yang dari hulu ini dan di sungai terjadi sedimentasi yang sangat tinggi sehingga hujan sebentar pun sudah terjadi banjir di sana. Itulah yang kami maksud adanya kerusakan lingkungan ataupun tindak pidana lingkungan itu.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy