Medan – Laporan polisi yang dibuat DE, eks anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang oleh eks personel Sub Direktorat Pertanggungjawaban Profesi (Subdit Wabprof) Bidang Propam Polda Sumut Bripka BS, masih terus dipetieskan penyidik.
Hampir setahun lamanya, tepatnya pada 2 April 2024 lalu, DE melaporkan perbuatan Bripka BS, baik melalui SPKT Polda Sumut maupun Bid Propam Polda Sumut. Laporan polisi itu pun terangkum dalam LP bernomor STTLP/B/411/IV/2024/SPKT/POLDASUMUT. Hingga kini, status penyelidikan masih juga jalan ditempat, bahkan diduga sengaja dihentikan oleh penyidik.
Sebelumnya penyidik Reskrimum Polda Sumut telah memanggil dan mengambil keterangan dari saksi berinisial RM pada Senin, 30 September 2024 lalu. Reskrimum Polda Sumut juga telah mengkonfrontir keterangan antara RM dengan Bripka BS.
Kepada wartawan DE menduga lambannya proses penyelidikan disebabkan konflik kepentingan antara Reskrimum Polda Sumut dengan Subdit Wabprof Bid Propam.
Sebagai mantan polisi, ia menyebutkan sangat memahami bagaimana sikap dan etika penyidik ketika bertemu dengan Bid Propam yang merupakan bagian pengawasan internal Kepolisian. Namun DE pun sangat menyayangkan, jika konflik kepentingan tersebut ternyata menjadi penghalang proses penyelidikan dalam laporan polisi yang dibuatnya.
“Kita menduga penyidik merasa takut melanjutkan penyelidikannya, sebab terlapor adalah eks personel Subdit Wabprof. Tapi apakah laporan berkaitan dengan dugaan kenakalan oknum Subdit Wabprof memang wajib dihentikan? Lalu ke mana lagi kita akan mencari keadilan?” ujar DE, Senin, 17 Februari 2025.
Beberapa waktu lalu ia mengaku mendatangi Istana Wakil Presiden dan Divisi Propam Mabes Polri untuk mencari keadilan. Jika dalam waktu dekat penyidik tak juga memproses laporannya, DE akan kembali mendatangi Istana Wakil Presiden dan Divisi Propam Mabes Polri.
“Kalau dalam waktu dekat ini prosesnya masih tidak berjalan, maka saya akan kembali ke Mabes Polri untuk membuat laporan.”
Wartawan sudah berulang kali meminta tanggapan dan melakukan konfirmasi kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto terkait laporan DE itu. Terakhir, pada Jumat, 14 Februari 2025, Whisnu hanya membaca konfirmasi wartawan tanpa menjawabnya.
Tak hanya Kapolda Sumut, wartawan juga telah melakukan konfirmasi kepada Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Bambang Tertianto dan Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono terkait lambannya penanganan laporan tersebut. Namun sayang, kedua perwira menengah itu enggan menjawab.
Duduk Perkara Kasus
DE merupakan eks anggota Polri berpangkat Aiptu yang menjabat sebagai Katim II Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Pada Juni 2021, ia bersama empat rekannya terlibat penggelapan uang senilai Rp600 juta dari rumah seorang bandar besar narkoba berinisial Y di Kecamatan Medan Denai.
Atas perbuatan itu, DE Cs harus menerima hukuman. Selain di Pengadilan Negeri Medan, kelima mantan personel Satresnarkoba Polrestabes Medan itu pun dihadapkan pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Subdit Wabprof Bid Propam Poldasu.
Di sini, punca kasusnya. Sebelum DE menghadapi sidang, Bripka BS berjanji bisa meminimalkan putusan KKEP. Syaratnya, DE harus memberinya uang Rp40 juta.
Saat itu Bripka BS juga membawa nama Kasubdit Wabprof Bid Propam Poldasu, AKBP Dadik Purba untuk meyakinkan DE bahwa Bripka BS benar-benar bisa mengurus putusan tersebut. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Bripka BS secara langsung pada 4 Oktober 2021.
Namun, saat palu sidang KKEP diketok, bukannya mendapat putusan ringan, DE malah dijatuhi hukuman lima tahun mutasi fungsi dan mendapat PTDH alias pemberhetian tidak dengan hormat.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy