Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Pengedar Sabu di Tanjung Gusta

BB sabu dan HP disita dari tsk di Desa Tanjun Gusta
Satresnarkoba Polrestabes Medan menyita barang bukti sabu dan dua Hp saat menangkap dua pengedar sabu di Desa Tanjung Gusta, Senin, 19 Mei 2025. Foto: Polrestabes Medan

Medan – Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus dua terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Karya VII, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di samping tower.

Kedua pengedar tersebut adalah laki-laki berinisial EG alias Erik (37) dan Ir (49). Hal itu disampaikan Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommy Aruan kepada wartawan, Senin, 19 Mei 2025.

Tommy menjelaskan penangkapan pelaku berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa Ir sering melakukan transaksi jual beli sabu di Jalan Karya VII Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, tepatnya samping tower.

Selanjutnya, Selasa (13/5/2025), sekira pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran dangan cara menemui Ir. Petugas menyampaikan hendak membeli sabu satu gram kepada Ir.

Kemudian pelaku menghubungi R melalui telepon seluler dan menyampaikan ada orang yang hendak membeli sabu satu gram. R menjelaskan bahwa EG akan mengantar sabu tersebut kepada Ir. “Tidak lama kemudian EG datang menemui Ir. Di mana petugas yang melakukan penyamaran sudah menunggu bersama Ir,” ujar Tommy.

Saat EG menyerahkan satu plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,05 gram kepada Ir, kata Tommy, petugas melakukan penangkapan terhadap EG. “Sedangkan Ir sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap,” kata Tommy.

Atas perbuatannya, kata Tommy, kedua tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy