Banda Aceh – AA, 38 tahun, pegawai kontrak bagian kasir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa Banda Aceh ditangkap polisi atas dugaan pembuatan laporan palsu pada Selasa malam, 3 Juni 2025.
Warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, tersebut awalnya membuat laporan kehilangan ke polisi. AA mengaku kehilangan uang Rp160 juta milik RSUD Meuraxa dan satu tablet.
Uang itu terdiri dari dana kurban Rp140 juta dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Gampong Kandang, Kecamatan Darul Imarah, sebesar Rp20 juta.
Namun, setelah didalami, ternyata uang itu malah disembunyikan oleh AA. Kapolsek Darul Imarah AKP Firmansyah mengatakan modus ini sengaja dilakukan AA untuk menguasai seluruh dana tersebut bagi kepentingan pribadinya.
Tim Catoek yang telah dibentuk oleh Kapolsek Darul Imarah dan didukung Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan sekaligus memeriksa sejumlah saksi.
“Akhirnya kita temukan dana itu sengaja disembunyikan dalam sebuah brankas di rumah sakit, jumlahnya sebesar Rp125 juta lebih. Jadi apa yang telah dilaporkan itu tidak benar alias palsu,” ujar Firmansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 4 Juni 2025.
Saat diinterogasi, AA mengaku nekat menggelapkan dana rumah sakit karena ia telah menggunakan sebagian uang itu untuk membayar utang, bermain saham, bahkan berjudi.
“Ada sekitar Rp35 juta lebih yang telah digunakan untuk keperluan pribadinya, termasuk untuk berjudi serta berfoya-foya,” ungkap Firmansyah.
Saat ini, AA masih ditahan di Mapolsek Darul Imarah dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi pun masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy