Bea Cukai Aceh Bebaskan Bea Masuk Impor Hulu Migas Senilai USD 1,55 Juta

Ilustrasi pekerja migas
Ilustrasi pekerja migas. Foto: Humas Bea Cukai Aceh

Banda Aceh – Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak impor kepada PT Pertamina EP untuk kegiatan usaha hulu migas di Rantau, Aceh Tamiang.

Fasilitas tersebut diberikan selama semester I 2025, dengan nilai pabean impor mencapai USD 1.550.121,03. Permohonan diajukan oleh dua perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang bekerja sama dengan SKK Migas.

Barang impor yang dimaksud berupa peralatan eksplorasi dan produksi yang dibutuhkan dalam operasional industri hulu migas.

Pemberian fasilitas ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif di sektor strategis seperti migas,” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 7 Juli 2025.

Kebijakan itu, tambah Leni, bagian dari insentif fiskal nasional untuk sektor migas yang dinilai masih berperan penting dalam ekspor dan penyediaan energi dalam negeri.

“Kami berharap insentif ini akan mendorong peningkatan investasi dan berujung pada penguatan penerimaan negara serta ketahanan energi nasional.”

PT Pertamina EP atau biasa disingkat menjadi PEP merupakan anak usaha Pertamina Hulu Energi yang bergerak di bidang pengeboran minyak dan gas. Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, hingga akhir 2019, perusahaan ini memiliki lima kantor aset di Jambi, Prabumulih, Cirebon, Surabaya, dan Balikpapan.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy