Mutasi 36 Kepsek di Aceh Tengah, Anggota DPRA: Saya Fasilitasi ke PTUN Jika Ada Kejanggalan

Rahmuddinsyah
Rahmuddinsyah

Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Rahmuddinsyah membuka ruang fasilitasi polemik terhadap mutasi mantan kepala sekolah (Kepsek) yang dilakukan Pemkab Aceh Tengah.

Polemik tersebut menyusul terbitnya Surat Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor: 821/171/DISDIKBUD/2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Pada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, tanggal 11 Juli 2025. Dengan terbitnya surat ini, sebanyak 36 Kepsek tingkat TK, SD, dan SMP terkena kebijakan mutasi.

Namun, Rahmuddin menilai proses pemetaan guru dan kepala sekolah itu belum tepat dan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Menyikapi hal itu, Politisi Partai Aceh tersebut membuka ruang bagi siapa saja yang merasa dirugikan akibat keluarnya Keputusan Bupati tersebut.

“Kalau ada kejanggalan dan juga tidak sesuai prosedur, saya siap memfasilitasi sampai ke tingkat PTUN,” ujar Anggota Komisi II DPRA tersebut dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 Juli 2025.

Rahmuddin mengingatkan semua pihak untuk fokus dalam penyelenggaraan pendidikan yang merupakan cerminan masa depan bangsa.

Dia mengimbau semua pihak tidak mencampuradukkan politik dalam dunia pendidikan.

“Karena apabila ambisi tersebut dipaksakan akan menimbulkan tidak hanya trend negatif di dunia pendidikan, namun juga akan menimbulkan distrust terhadap pemerintah daerah.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy