Serapan Anggaran Rendah, Aceh Tengah Teken Kontrak 71 Paket Senilai 65 M

Penekenan kontrak proyek APBK Aceh Tengah tahun anggaran 2025
Wakil Bupati Aceh Tengah Muchsin Hasan bersama pelaksana proyek usai penandatanganan kontrak pekerjaan tahun anggaran 2025, di Gedung Oproom Setdakab, Jumat, 18 Juli 2025. Foto: Humas Pemkab Aceh Tengah

Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan penandatanganan kontrak program atau kegiatan tahun anggaran 2025 dengan total 71 paket pekerjaan senilai Rp65,56 miliar.

Penandatanganan kontrak dilakukan di hadapan Wakil Bupati Aceh Tengah Muchsin Hasan di Gedung Oproom Setdakab, Jumat, 18 Juli 2025.

Berdasarkan data Buku Penjabaran APBK 2025, paket-paket tersebut tersebar di delapan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK). Seluruhnya menggunakan metode pengadaan melalui tender.

Rinciannya, 11 paket dari APBK senilai Rp7,98 miliar, 44 paket dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) senilai Rp33,55 miliar, 9 paket dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp7,17 miliar, 1 paket dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Rp1,23 miliar, serta 6 paket dari Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Rp15,61 miliar.

Beberapa paket telah mulai dilaksanakan, seperti 6 paket Hibah RR di BPBD Aceh Tengah. Hari ini juga dilakukan penandatanganan kontrak 7 paket DAK Fisik di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh Tengah. Pada 22 Juli 2025 nanti direncanakan juga akan dilakukan penandatanganan 2 paket DAK Fisik di Dinas Kesehatan.

Muchsin menegaskan setelah penandatanganan itu, seluruh pihak yang terlibat wajib langsung bekerja dan mendorong percepatan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Serapan anggaran kita masih rendah. Setelah uang ditarik, maka harus segera dikerjakan. Tidak ada alasan untuk menunda. Kalau tidak dikerjakan, akan kami berikan teguran,” ujarnya dikutip dalam siaran pers Humas Aceh Tengah.

Dia juga mengingatkan Kementerian Keuangan RI telah menetapkan batas waktu pengembalian DAK tidak terserap hingga 22 Juli 2025.

“Karena itu, sangat penting untuk memaksimalkan penyerapan anggaran sebelum batas waktu tersebut. Kita diawasi oleh masyarakat. Kita tidak ingin ada rekanan yang lalai dalam waktu pelaksanaan. Jika ditemukan keterlambatan yang disengaja, tidak ada toleransi. Kontrak akan langsung kita putus,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh pelaksana proyek menjaga kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Pemkab Aceh Tengah akan terus memantau secara ketat pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan proses tender yang berlangsung melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE.

Muchsin berharap seluruh pihak menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh, menjaga integritas, serta memastikan pekerjaan diselesaikan tepat waktu, atau bahkan lebih cepat dari jadwal yang ditentukan.

“Ini demi kemajuan daerah dan kepentingan masyarakat.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy