Lhokseumawe – Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar memerintahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menyesuaikan besaran pembayaran PBB-P2 tahun 2025 oleh wajib pajak agar sama dengan tahun 2024.
Perintah itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Lhokseumawe Nomor: 100.3.4.3/7/INT/2025 tentang Penyesuaian Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025.
Instruksi tersebut ditetapkan pada 1 September 2025. Dalam instruksi itu disebutkan, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan optimalisasi penerimaan PBB-P2 di Lhokseumawe, perlu dilakukan penyesuaian nilai PBB-P2.
Penyesuaian nilai PBB-P2 tersebut didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan untuk Tahun Pajak 2025.
Baca juga: Wali Kota Sayuti Keluarkan Instruksi Penyesuaian Pembayaran PBB-P2 Tahun 2025, Begini Isinya
Sebelumnya, Wali Kota Sayuti juga menyinggung soal rencana merevisi qanun, saat ia merespons pernyataan mahasiswa yang menolak kenaikan PBB di Lhokseumawe, dalam aksi damai di depan gedung DPRK, Senin, 1 September 2025.
“Saya pastikan tidak ada kenaikan PBB di Lhokseumawe. Langkah pertama yang saya ambil adalah mengeluarkan surat edaran untuk menunda pembayaran sambil menyiapkan perubahan aturan. Karena revisi qanun harus dilakukan bersama DPRK, maka selama proses ini berjalan, kebijakan pemerintah adalah tidak ada kenaikan,” kata Sayuti.
Qanun dimaksud adalah Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota (PKRK).
Qanun Kota Lhokseumawe merupakan peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah hasil persetujuan bersama Wali Kota dan DPRK Lhokseumawe. Itulah sebabnya, untuk merevisi qanun harus melalui pembahasan dan persetujuan kedua belah pihak.
Dasar Pengenaan PBB-P2 adalah NJOP
Dilihat Line1.News, Rabu, 3 September 2025, Qanun PKRK itu ditetapkan pada 8 Januari 2024, diteken Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Sekda T. Adnan.
Dalam Qanun Lhokseumawe 1/2024 tentang PKRK itu disebutkan, dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP, yang ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2.
NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Besaran NJOP ditetapkan oleh Wali Kota.
Dasar pengenaan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
Besaran persentase NJOP atas kelompok objek PBB-P2 ditentukan dengan mempertimbangkan: kenaikan NJOP hasil penilaian; bentuk pemanfaatan objek pajak; dan/atau klasterisasi NJOP di kota.
Ketentuan mengenai besaran persentase dan pertimbangan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Selain itu, tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%. [Lihat isi Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 tahun 2024 tentang PKRK mengenai PBB-P2, di bagian bawah berita ini]
Belum Dipublikasi
Salah satu turunan dari Qanun PKRK itu, Wali Kota Lhokseumawe mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 53 tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Kota Lhokseumawe.
Namun, hingga Rabu siang, 3 September 2025, Perwal Lhokseumawe 53/2024 itu belum dipublikasi melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Lhokseumawe. Sehingga publik tidak dapat membaca Perwal tersebut.
Untuk melihat isi Perwal tersebut mengenai PBB-P2, Line1.News mendatangi Kantor Bidang Pendataan, Penetapan dan Pelayanan BPKD Lhokseumawe, Rabu (3/9). Perwal itu ditetapkan pada 16 Desember 2024, diteken Pj. Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan.
Dalam Perwal itu disebutkan dasar pengenaan PBB-P2 ditetapkan sebesar 20% sampai 80% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
Besaran persentase atas kelompok objek PBB-P2 dilakukan dengan mempertimbangkan: kenaikan NJOP hasil penilaian; bentuk pemanfaatan objek pajak; dan/atau klasterisasi NJOP dalam satu wilayah di kota.
Di antaranya, NJOP Rp00,00 sampai Rp25 juta maka persentase dasar pengenaan PBB-P2 sebesar 0%, dan NJOP lebih dari Rp25 juta hingga Rp2 miliar, maka persentase dasar pengenaan PBB-P2 sebesar 30%.
Untuk tarif PBB-P2, antara lain 0,000% NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) sampai dengan Rp25 juta; 0,100% NJKP lebih dari Rp25 juta hingga Rp1 miliar khusus lahan produksi pangan dan peternakan; 0,250% NJKP lebih dari Rp25 juta sampai Rp1 M. [Lebih lanjut, lihat isi Perwal Lhokseumawe No. 53/2024, di bagian bawah berita ini]
Naik 248 Persen
Pemberlakuan Qanun Lhokseumawe No. 1/2024 tentang PKRK dan Perwal Nomor 53/2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Kota Lhokseumawe, yang dinilai tanpa sosialisasi terlebih dahulu, akhirnya menjadi polemik.
Pasalnya, ada warga sebagai wajib pajak tiba-tiba harus membayar PBB pada tahun 2025 senilai Rp90.068, naik Rp64.238 atau 248,70% jika dibandingkan pada 2024 yang hanya Rp25.830.
Menurut pihak Bidang Pendataan, Penetapan dan Pelayanan BPKD Lhokseumawe menjawab Line1.News, Rabu (3/9), wajib pajak (WP) yang membayar PPB pada tahun 2024 senilai Rp25.830 sebenarnya ia harus membayar Rp110.090. Namun, karena adanya stimulus fiskal/pengurangan massal Rp84.260, sehingga yang harus dibayar oleh WP itu hanya Rp25.830.
Adapun pada tahun 2025, menurut pihak BPKD, tanpa stimulus fiskal.
Berikut hitungan PBB tahun 2024 untuk WP tersebut:
— Objek Pajak Bumi luas meter persegi (m2): 300 m2, NJOP per m2 Rp243.000, total NJOP Rp72.900.000
— Objek Pajak Bangunan luas 110 m2, NJOP per m2 Rp429.000, total NJOP Rp47.190.000.
— NJOP sebagai dasar penggunaan PBB Rp120.090.000
— NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak) Rp10.000.000
— NJOP untuk perhitungan PBB Rp110.090.000
— Tarif 100% x Rp110.090.000 = Rp110.090.000
— PBB yang terhutang 0,100% x Rp110.090.000 = Rp110.090
— Stimulus fiskal/pengurangan massal Rp84.260.
— PBB yang harus dibayar Rp25.830.
Tahun 2025:
— NJOP sebagai dasar penggunaan PBB Rp120.090.000
— NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak) Rp0
— NJOP untuk perhitungan PBB Rp120.090.000
— Tarif 30% x Rp120.090.000 = Rp36.027.000
— PBB yang terhutang 0,250% x Rp36.027.000 = Rp90.068
— Stimulus fiskal/pengurangan Massal Rp0
— PBB yang harus dibayar Rp90.068.
Namun, menurut pihak BPKD, dengan adanya Instruksi Wali Kota Lhokseumawe Nomor: 100.3.4.3/7/INT/2025 tentang Penyesuaian Pembayaran PBB-P2 Tahun 2025, tertanggal 1 September 2025, maka kini besaran PBB-P2 disamakan dengan tahun 2024.
Berikut isi Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 tahun 2024 tentang PKRK, dikutip khusus mengenai PBB-P2:
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah Pajak atas Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Bila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
Pasal 4
(1) Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
(2) Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk permukaan Bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan.
(3) Yang dikecualikan dari objek PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas:
a. Bumi dan/atau Bangunan kantor Pemerintah, kantor Pemerintahan Daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik Negara atau barang milik Daerah;
b. Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
c. Bumi dan/atau Bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis;
d. Bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh Gampong, dan tanah Negara yang belum dibebani suatu hak;
e. Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
f. Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh Badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
g. Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transit), atau yang sejenis;
h. Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Wali Kota; dan
i. Bumi dan/atau Bangunan yang dipungut Pajak Bumi dan Bangunan oleh Pemerintah.
Pasal 5
(1) Subjek Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
(2) Wajib Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
Pasal 6
(1) Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP.
(2) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2.
(3) NJOP tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
(4) Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di satu wilayah Kota, NJOP tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.
(5) NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
(7) Besaran NJOP ditetapkan oleh Wali Kota.
Pasal 7
(1) Dasar Pengenaan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
(2) Besaran persentase NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelompok objek PBB-P2 ditentukan dengan mempertimbangkan, meliputi:
a. Kenaikan NJOP hasil penilaian;
b. Bentuk pemanfaatan objek pajak; dan/atau
c. Klasterisasi NJOP di Kota.
(3) Ketentuan mengenai besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Pasal 8
(1) Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
(2) Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada untuk lahan lainnya.
(3) Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen).
Pasal 9
Besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dengan tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3).
Pasal 10
(1) Tahun Pajak PBB-P2 adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.
(2) Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 yang terutang adalah menurut keadaan objek PBB-P2 pada tanggal 1 Januari.
(3) Saat terutang PBB-P2 ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan.
Pasal 11
(1) PBB-P2 yang terutang dipungut di wilayah Kota Lhokseumawe.
(2) Termasuk dalam wilayah pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Laut pedalaman dan perairan darat serta bangunan di atasnya; dan
b. Bangunan yang berada di luar laut pedalaman dan perairan darat yang konstruksi tekniknya terhubung dengan bangunan yang berada di daratan, kecuali pipa dan kabel bawah laut.
Berikut isi Perwal Lhokseumawe Nomor 53 tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Kota Lhokseumawe, dikutip khusus Pasal 7 dan Pasal 8:
Pasal 7
(1) Dasar pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
(2) Besaran persentase sebagai dimaksud pada ayat (1) atas kelompok objek PBB-P2 dilakukan dengan mempertimbangkan, meliputi:
a. Kenaikan NJOP hasil penilaian;
b. Bentuk pemanfaatan objek Pajak; dan/atau
c. Klasterisasi NJOP dalam satu wilayah di Kota.
(3) Besaran persentase NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. NJOP Rp00,00 sampai dengan Rp25.000.000,00 (Rp25 juta, red) maka persentase dasar pengenaan PBB-P2 sebesar 0%;
b. NJOP lebih dari Rp25.000.000,00 sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (Rp2 miliar/M) maka persentase dasar pengenaan PBB-P2 sebesar 30%;
c. NJOP lebih dari Rp2.000.000.000,00 sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (Rp10 M) maka persentase dasar pengenaan PBB-P2 sebesar 40%;
d. NJOP lebih dari Rp10.000.000.000,00 sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (Rp25 M) maka persentase dasar pengenaan PBB-P2 sebesar 50%;
e. NJOP lebih dari Rp25.000.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (Rp50 M) maka persentase dasar pengenaan PBB-P2 sebesar 60%;
f. NJOP lebih dari Rp50.000.000.000,00 sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (Rp100 M) maka persentase dasar pengenaan PBB-P2 sebesar 70%;
g NJOP lebih dari Rp100.000.000.000,00 sampai dengan seterusnya maka persentase dasar pengenaan PBB-P2 sebesar 80%.
Pasal 8
(1) Tarif PBB-P2 sebesar:
a. 0,000% NJKP sampai dengan Rp25.000.000,00
b. 0,100% NJKP lebih dari Rp25.000.000,00 s.d. Rp1.000.000.000,00 khusus lahan produksi pangan dan peternakan
c. 0,250% NJKP lebih dari Rp25.000.000,00 s.d. Rp1.000.000.000,00
d. 0,275% NJKP lebih dari Rp1.000.000.000,00 s.d. Rp2.000.000.000,00
e. 0,300% NJKP lebih dari Rp2.000.000.000,00 s.d. Rp10.000.000.000,00
f. 0,325% NJKP lebih dari Rp10.000.000.000,00 s.d. Rp50.000.000.000,00
g. 0,350% NJKP lebih dari Rp50.000.000.000,00 s.d. Rp100.000.000.000,00
h. 0,375% NJKP lebih dari Rp100.000.000.000,00 s.d. seterusnya.
(2) Dalam hal objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per tahun.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy