Banda Aceh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) memberhentikan Yusri Razali dari jabatan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh.
Putusan perkara Nomor 158-PKE-DKPP/VI/2025 itu dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugit, didampingi Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota, dalam sidang pembacaan putusan untuk sembilan perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 3 September 2025.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I Yusri Razali selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kota Banda Aceh terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Heddy.
Adapun Saiful Haris, anggota KIP Kota Banda Aceh hanya divonis peringatan keras oleh DKPP RI. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu IV Saiful Haris selaku Anggota KIP Kota Banda Aceh terhitung sejak putusan ini dibacakan,” katanya.
DKPP juga memutuskan merehabilitasi nama baik teradu II Muhammad Zar dan teradu III Rachmat Hidayat masing-masing selaku Anggota KIP Kota Banda Aceh terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Sebelumnya, DKPP menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkaran Nomor 158-PKE-DKPP/VI/2025 di Kantor KIP Aceh, Kota Banda Aceh, Jumat, 18 Juli 2025.
Perkara ini diadukan oleh Fakhrul Rizal. Dia memberikan kuasa kepada Teuku Alfiansyah, Zahrul, dan Zulfiansyah. Pengadu mengadukan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali, beserta tiga anggotanya, yaitu Muhammad Zar, Rachmat Hidayat, dan Saiful Haris (masing-masing sebagai teradu I hingga IV).
Pengadu mendalilkan teradu I telah memerintahkan ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Syiah Kuala dan Kuta Raja untuk melakukan penggelembungan suara calon legislatif (caleg) DPR RI Dapil Aceh 1 dari Partai PDIP, nomor urut 1, atas nama Sofyan Dawood, serta memindahkan suara Partai PKS ke caleg nomor urut 1 atas nama Ghufran.
“Teradu I meminta agar beberapa suara tidak sah di setiap TPS di Kecamatan Syiah Kuala dipindahkan ke suara caleg DPR RI dari Partai PDIP nomor urut 1 atas nama Sofyan Dawood, selain itu suara partai PKS DPR RI sebanyak 493 suara dipindahkan ke nomor urut 1 atas nama Ghufran,” kata Zahrul.
Hal ini diperkuat dengan dihadirkannya saksi dari pengadu. Saksi bernama Ika Fitriana itu adalah operator Sirekap PPK Syiah Kuala pada Pemilu 2024. Sementara saksi pengadu atas nama Nurmalia, adalah Anggota PPK Kuta Raja pada Pemilu 2024.
Para saksi mengatakan bahwa mereka mendapat perintah dari teradu I, perantara dari Ketua PPK Syiah Kuala dan Kuta Raja, untuk mengubah rekapitulasi suara.
Para saksi juga dijanjikan; jika perubahan rekap hasil perhitungan suara dipermasalahkan, maka mereka akan di-back-up oleh para teradu.
Selain itu, teradu II sampai IV diduga mengetahui serta turut membantu teradu I dalam melakukan tindakan penggelembungan suara secara sistematis, terstruktur, dan massif.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy