Korupsi Pengadaan Wastafel, Penyidik Polda Aceh Tahan Tersangka SMY

Penyidik Polda Aceh tahan tersangka SMY kasus wastafel
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan SMY, tersangka kasus korupsi pengadaan wastafel bersumber dari APBA tahun 2020. SMY ditahan di Rutan Polda Aceh sejak Rabu, 10 September 2025. Foto: Polda Aceh

Banda Aceh – Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menahan Syifak M. Yus, tersangka kasus korupsi pengadaan wastafel.

Syifak merupakan salah satu rekanan pelaksana pengadaan tempat cuci tangan itu, bersumber dari APBA refocusing Covid-19 tahun anggaran 2020, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh.

Tersangka Syifak ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Aceh, Rabu, 10 September 2025.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, mengatakan penahanan tersangka tersebut untuk memudahkan proses penyidikan.

“Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap SMY dan dinyatakan sudah cukup bukti selaku tersangka. Untuk memudahkan proses penyidikan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Aceh,” kata Zulhir Destrian, dalam keterangannya dikutip pada Kamis (11/9).

Zulhir menyebut pemeriksaan terhadap tersangka Syifak pada Rabu (10/9), pukul 10.30 hingga 21.00 waktu Aceh. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 64 pertanyaan dengan total 72 halaman Berita Acara pemeriksaan (BAP).

Menurut Zulhir, selama pemeriksaan tersangka Syifak didampingi penasihat hukum. Terhadap tersangka itu juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses administrasi penahanan.

“Penahanan terhadap tersangka SMY ini adalah bukti keseriusan Polda Aceh dalam menuntaskan kasus korupsi wastafel. Ini juga menjawab pertanyaan publik terhadap kasus tersebut,” ujar Zulhir.

Kadisdik Aceh

Mulanya, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh pada tahun 2024 lalu menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi itu. Yakni, Rachmat Fitri selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh dan Pengguna Anggaran; Muchlis, Staf Bidang SMA pada Disdik Aceh selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa; dan Zulfahmi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tersebut pada tahun anggaran 2020.

Ketiganya ditahan oleh penyidik sejak 5 Agustus 2024, setelah berkas perkara lengkap atau P21 oleh jaksa.

Ketiga tersangka itu kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh. Dalam surat dakwaan kepada terdakwa Rachmat Fitri, Muchlis, dan Zulfahmi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut nilai kontrak pengadaan wastafel dan sanitasi pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh pada tahun 2020 Rp43,74 miliar lebih.

Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi itu Rp7,21 miliar lebih. Ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Badan Pengawasan Keaungan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh Nomor: SR-1682/PW01/5/2023, tanggal 21 Juli 2023.

Dalam sidang pada 14 November 2024, Tim JPU Kejari Banda Aceh menuntut terdakwa Rachmat Fitri dipidana penjara tujuh tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Adapun terdakwa Muchlis dan Zulfahmi masing-masing dituntut dipidana penjara enam tahun enam bulan (6,5 tahun, red), dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

JPU juga menuntut terdakwa Rachmat Fitri, Muchlis, Zulfahmi masing-masing dihukum membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: MA Perberat Hukuman kepada Mantan Kadisdik Aceh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel

Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh dalam putusan pada 6 Januari 2025, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rachmat Fitri dan Muchlis masing-masing pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Zulfahmi divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. PT Banda Aceh dalam putusan banding pada 6 Maret 2025, menguatkan putusan PN Tipikor Banda Aceh.

JPU dan ketiga terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi kepada terdakwa Rachmat Fitri pada 2 Juli 2025, MA menolak permohonan kasasi JPU dengan perbaikan pidana penjara menjadi empat tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider pidana kurungan dua bulan. MA juga menolak permohonan kasasi terdakwa Rachmat Fitri.

Putusan kasasi kepada terdakwa Muchlis pada 2 Juli 2025, MA menolak kasasi JPU dengan perbaikan pidana penjara menjadi tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. MA juga menolak permohonan kasasi terdakwa Muchlis.

Putusan kasasi kepada terdakwa Zulfahmi pada 2 Juli 2025, MA menolak permohonan kasasi JPU dan terdakwa.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy