Takengon – Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap seorang reje kampung atau kepala desa berinisial BT, 54 tahun. Warga Kecamatan Bintang ini dituduh atas dugaan perusakan hutan lindung di kawasan Bur Kelieten, Desa Bale Nosar, kecamatan yang sama.
Lahan itu disebut polisi telah dialihfungsikan menjadi kebun pribadi oleh BT, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka oknum reje sudah kita tangkap pada hari Minggu, 21 September 2025, sekira pukul 14.00 WIB, di Desa Rawe, Kecamatan Lut Tawar,” kata Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi dalam konferensi pers pada Rabu malam, 23 September 2025.
Menurut Deno, dugaan perusakan hutan lindung itu terbongkar setelah penyidik menemukan aktivitas penebangan liar sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025. Hasil penyelidikan terungkap, BT telah menebang lebih dari 100 batang pohon berbagai jenis dengan menggunakan chainsaw dan parang.
Kayu hasil perambahan hutan itu, kata Deno, kemudian diolah BT menjadi papan dan balok untuk membangun sebuah gubuk di lokasi tersebut.
Tersangka juga menanami lahan seluas 0,5 hektare dengan sekitar 1.000 batang kopi, 100 batang alpukat, dan 100 batang petai cina. Seluruhnya untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi.
Deno menyebutkan BT akan dijerat dengan Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar,” ujarnya.
Dia mengingatkan masyarakat tidak melakukan penebangan liar maupun membuka lahan tanpa izin, karena selain merusak lingkungan, tindakan tersebut juga merupakan tindak pidana berat dengan konsekuensi hukum serius.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy