4 Tersangka Kasus Korupsi Rusun Politeknik Lhokseumawe Diserahkan ke JPU, Ditahan di Rutan Kajhu

Empat tersangka kasus Rusun PNL ditahan di Rutan Kajhu
JPU Kejari Lhokseumawe menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rusun PNL di Rutan Kajhu Banda Aceh, Kamis, 2 Oktober 2025. Foto: Kejari Lhokseumawe

Lhokseumawe – Tim Jaksa Penyidik menyerahkan empat tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Perkara Rusunawa [Rusun PNL] sudah dinyatakan P-21 [lengkap] oleh JPU pada 29 September 2025. [Dan], hari ini, 2 Oktober 2025, dilakukan tahap dua, yaitu penyerahan dari Jaksa Penyidik ke JPU,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama kepada Line1.News via pesan singkat, Kamis siang (2/10).

Menurut Therry, setelah proses tahap dua itu, JPU langsung melakukan penahanan keempat tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kajhu, Banda Aceh, selama 20 hari ke depan.

“Insya Allah, sebelum waktu 20 hari masa tahanan, JPU akan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh [untuk disidangkan],” ujar Therry.

Keempat tersangka kasus itu sebelumnya ditahan oleh Jaksa Penyidik di Lapas Kelas II Lhokseumawe. Yakni, tersangka berinisial Har, Direktur PT SAS, perusahaan pemenang tender proyek Rusunawa PNL. Har, 56 tahun, yang berasal dari Mengupeh Tengah Ilir, Jambi, ditahan sejak Senin sore, 4 Agustus 2025.

Selain itu, AR, 40 tahun, ditahan sejak Jumat, 18 Juli 2025. AR merupakan subkontraktor dari perusahaan pemenang tender proyek tersebut. Lalu, TFR dan BP ditahan sejak Senin, 28 Juli 2025.

TFR sebelumnya menjabat Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I, lalu sebagai Pelaksana Tugas Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Perumahan Perkotaan Unit Kerja Direktorat Penyediaan Lahan, Perizinan, dan Penghunian Perumahan Perkotaan.

Adapun BP, sebelumnya Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), kemudian menjabat Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.

Anggaran pembangunan Rusun PNL bersumber dari APBN tahun 2021-2022 di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dalam hal ini Balai Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh. Nilai kontrak proyek rusun tersebut lebih dari Rp14 miliar melalui skema tahun jamak atau multi years.

Baca juga: Hasil Audit BPKP: Kerugian Negara Akibat Korupsi Rusun Politeknik Lhokseumawe Hampir 1 M

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh pada Rabu, 17 September 2025, mengeluarkan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Rusun PNL itu. Jumlahnya hampir mencapai satu miliar rupiah.

“Pada tanggal 17 September 2025 telah mengeluarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Aceh dengan kerugian negara sebesar Rp928.288.256 terhadap penyidikan rusunawa Politeknik Lhokseumawe,” ujar Therry, Rabu (17/9).[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy