Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari meminta akumulasi denda triliunan terhadap 28 perusahaan yang dicabut izinnya karena terbukti melakukan pelanggaran lingkungan berat, dikelola untuk masyarakat terdampak bencana.
Ia menyebut denda itu harus dimanfaatkan secara optimal, akuntabel, dan diarahkan langsung untuk pemulihan lingkungan.
“Pertanyaan teman-teman terkait pencabutan izin 28 perusahaan tadi, Pak. Kalau nggak salah, dendanya mencapai Rp4,657 triliun. Oh, malah Rp4,8 triliun,” ujar Ratna saat Rapat Kerja Komisi XII bersama Menteri Lingkungan Hidup, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu, besarnya nilai denda menimbulkan harapan publik agar dana yang terkumpul tidak sekadar masuk ke kas negara, tetapi benar-benar dikembalikan untuk pemulihan masyarakat dan wilayah yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan.
Baca juga: Izin Dicabut Prabowo, PT Toba Pulp Lestari Pamer Piagam Penghargaan dari Menhut Raja Juli
“Nah, ini berarti harapan kami alokasinya bisa langsung ke taraf pemulihan para korban yang ada di sana, Pak,” ujarnya dikutip dari Laman DPR RI.
Ratna menilai, kejelasan alokasi dana denda menjadi penting agar masyarakat dapat mengawasi secara langsung proses pemulihan lingkungan dan memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaannya.
“Sehingga publik juga bisa melihat bagaimana dana tersebut bisa dialokasikan secara tepat sasaran dan transparan,” ujarnya.
Ratna menyatakan Komisi XII pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah melakukan transformasi besar di sektor lingkungan hidup.
Baca juga: Prabowo Cabut Izin 5 Perusahaan di Aceh, Terbukti Lakukan Perusakan Hutan Penyebab Banjir Bandang
“Namun, kami hanya ingin mengingatkan, Pak, bahwa akselerasi dari sektor ini tidak boleh mengesampingkan akuntabilitas, integritas data, dan perlindungan ekologis jangka panjang,” katanya.
Legislator Dapil Jawa Timur IX itu menegaskan, pembangunan dan pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan.
“Sehingga lingkungan hidup ini bukan hanya instrumen dari pertumbuhan ekonomi, tapi fondasi utama dari kesejahteraan dan keselamatan masyarakat kita.”
Sebelumnya, Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar, yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan sehingga menyebabkan banjir bandang serta longsor di tiga provinsi itu pada akhir November 2025.
“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi saat konferensi pers Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy