Izin Dicabut Prabowo, PT Toba Pulp Lestari Pamer Piagam Penghargaan dari Menhut Raja Juli

Sertifikat PWK PT Toba Pulp
Sertifikat PWK PT Toba Pulp Lestari. Foto: Instagram @tobapulplestari

Medan – PT Toba Pulp Lestari Tbk memamerkan piagam penghargaan dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Senin, 19 Januari 2026, atau sehari sebelum Prabowo mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Perusahaan yang didirikan konglomerat Sukanto Tanoto itu menjadi salah satu perusahaan dari 13 perusahaan di Sumut kategori PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) yang dicabut izinnya karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran serius dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah Sumatra.

Toba Pulp memamerkan piagam penghargaan tersebut di unggahan akun Instagram @tobapulplestari. Penghargaan tersebut diteken Raja Juli Antoni pada 13 Agustus 2025.

“Penerima prima wana karya bahan baku tanaman perak. Penghargaan wana lestari tahun 2025,” bunyi tulisan di penghargaan itu dilihat Line1.News, Kamis, 22 Januari 2026.

Menurut Toba Pulp, sertifikat prima wana karya (PWK) itu adalah penghargaan yang diberikan melalui Dirjen PBPHH.

Namun, di unggahan tersebut, perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Toba itu juga memamerkan dua sertifikat lainnya terkait pengelolaan hutan lestari (PHL).

Pertama, sertifikat Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) yang terbit pada Februari 2025.

“Sertifikat IFCC ini membuktikan bahwa pengelolaan berkelanjutan dari Perizinan Usaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), TPL (Toba Pulp Lestari) melaksanakan kegiatan operasional dengan mempertimbangkan aspek produksi, memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan lingkungan dalam melaksanakan pengelolaan hutan secara seimbang dan berkelanjutan,” tulis Toba Pulp.

Baca juga: Prabowo Cabut Izin 5 Perusahaan di Aceh, Terbukti Lakukan Perusakan Hutan Penyebab Banjir Bandang

Kedua, sertifikat PHL dari Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen pada 17 Oktober 2024 dan telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional. Sertifikat ini menyatakan PT Toba Pulp Lestari Tbk telah memenuhi standar PHL dengan predikat “Baik”.

Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi mengumumkan daftar 28 perusahaan yang dicabut izinnya saat konferensi pers Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

Prasetyo menyatakan keputusan pencabutan izin 28 perusahaan diambil Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas melalui zoom meeting dari London, Inggris pada Senin, 19 Januari 2026.

“Berdasarkan laporan [Satgas PKH] tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo dilihat dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” sambungnya.

Toba Pulp sendiri dalam slide yang dipaparkan Prasetyo memiliki izin seluas 167.912 hektare.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy