Lhokseumawe – Dalam APBK Lhokseumawe tahun 2026, total Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat direncanakan Rp565,5 miliar lebih. Dari jumlah itu, bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh Rp28,3 miliar lebih. Lantas, Dana Otsus tersebut dianggarkan untuk program dan kegiatan apa saja?
Dikutip Line1.News, Sabtu, 14 Februari 2026, dari Lampiran I Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 3 tahun 2026 tentang Penjabaran APBK tahun anggaran 2026, Dana Otsus dianggarkan untuk: Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Rp21,42 miliar (M) lebih; Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Rp2,16 M lebih; Pendidikan Rp2,75 M lebih; Sosial Rp600 juta; dan Pelaksanaan Keistimewaan Aceh Rp1,41 M lebih.
Perincian Dana Otsus tersebut dituangkan dalam Lampiran VII Perwal Lhokseumawe Nomor 3/2026.
Dana Otsus-Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur
Dialokasikan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dinas PUPR:
— Program Penataan Bangunan Gedung (Pengubahsuaian Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah): untuk belanja modal bangunan gedung dan kantor Rp2,42 M lebih.
— Program Penyelenggaraan Jalan (Rekonstruksi Jalan): untuk belanja modal jalan kota Rp12,11 M lebih.
— Program Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU)-Penyediaan PSU di Perumahan Rp6,2 M lebih: untuk belanja hibah barang kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan Rp1,2 M lebih; dan belanja modal jalan kota Rp5 M.
Baca juga: Begini Putusan Kasasi MA kepada Satu Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan Sumber Dana Otsus
Dishub:
Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): untuk belanja modal rambu-rambu lalu lintas darat lainnya Rp1,08 M lebih.
DLH:
Program Pengelolaan Persampahan: untuk belanja modal alat besar darat lainnya Rp803,5 juta.
Baca juga: Wamendagri Paparkan Realisasi Dana Otsus Aceh Sejak 2008, Ini Angkanya
Dana Otsus-Pendidikan Rp2,75 M
Dialokasikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk Program Pengelolaan Pendidikan (Sekolah Dasar). Yakni, untuk belanja barang dan jasa pada kegiatan pengembangan karier pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan SD Rp57,28 juta lebih.
Lalu, belanja modal pembangunan ruang kelas baru Rp1,55 M lebih; dan rehabilitasi sedang/berat ruang kelas sekolah Rp1,15 M lebih.
Dana Otsus-Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
Dialokasikan pada Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan (DKPPP) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disdagperinkop-UKM).
DKPPP:
— Program Pengelolaan Perikanan Tangkap: untuk belanja barang dan jasa kegiatan pengembangan kapasitas nelayan kecil Rp79,86 juta lebih.
— Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian Rp248,72 juta lebih terdiri dari belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat Rp149,3 juta; dan belanja bahan-bahan/bibit ternak/bibit ikan Rp99,42 juta lebih.
— Program Penyuluhan Pertanian: untuk belanja barang dan jasa kegiatan pengembangan kapasitas kelembagaan petani Rp69,77 juta.
Disdagperinkop-UKM:
— Program Pemberdayaan UMKM: untuk belanja barang dan jasa kegiatan pemberdayaan kelembagaan potensi dan pengembangan usaha mikro Rp104,95 juta.
— Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan: untuk belanja modal bangunan gedung pertokoan/koperasi/pasar Rp1,16 M lebih.
— Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Operasi Pasar) Rp500 juta terdiri dari belanja barang dan jasa Rp17,5 juta; dan belanja subsidi Rp482,5 juta.
Dana Otsus-Sosial
Dialokasikan pada Dinas Sosial (Dinsos), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Dinsos:
Program Rehabilitasi Sosial: untuk belanja bantuan sosial barang yang direncanakan kepada individu [masyarakat] Rp500 juta.
BPBD:
Program penanggulangan bencana: untuk belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat Rp100 juta.
Dana Otsus-Pelaksanaan Keistimewaan Aceh
Dialokasikan pada Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSIPD) untuk Program Syariat Islam Rp213,57 juta lebih. Dari jumlah itu, untuk belanja barang dan jasa pada kegiatan pembinaan dan peningkatan kualitas dai dan koordinator lapangan Rp105,4 juta lebih; dan belanja barang dan jasa pelatihan takmir masjid Rp108,16 juta lebih.
Hasil penjumlah dilakukan Line1.News atas data pagu Dana Otsus pada Lampiran VII Perwal Lhokseumawe Nomor 3/2026 tersebut: Dana Otsus-Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur dialokasikan pada Dinas PUPR Rp20,7 M lebih; Dishub Rp1,08 M lebih; dan DLH Rp803,5 juta, sehingga total Rp22,6 M lebih.
Dana Otsus-Pendidikan pada Disdikbud Rp2,75 M lebih; Dana Otsus-Pemberdayaan Ekonomi Rakyat pada DKPPP Rp398,35 juta lebih serta Disdagperinkop-UKM Rp1,76 M lebih; Dana Otsus-Sosial pada Dinsos Rp500 juta dan BPBD Rp100 juta.
Adapun Dana Otsus-Pelaksanaan Keistimewaan Aceh dalam Lampiran VII itu Rp213,57 juta lebih pada DSIPD. Tidak ada lampiran lainnya dalam Perwal Lhokseumawe Nomor 3/2026 terkait Dana Otsus.
Lihat pula: Soal APBK Lhokseumawe 2026, Profesor Apridar: Ini Bisa Memicu ‘Crowding Out Effect’.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy