Perjanjian Dagang RI-AS Dinilai Ancam Hak Ekonomi Perusahaan Pers Indonesia

perjanjian dagang RI AS
Suasana Forum Bisnis RI-AS 2026 di Washington DC, Rabu, 18 Februari 2926. Foto: Humas Kementerian Perekonomian

Jakarta — Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyampaikan keprihatinan atas salah satu ketentuan dalam perjanjian perdagangan terbaru RI-AS. Ketentuan dimaksud membatasi kewenangan Pemerintah RI mewajibkan platform digital asal AS membayar kompensasi atau lisensi kepada perusahaan pers Indonesia.

Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika mengatakan ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat dan arah kebijakan nasional yang selama ini berupaya membangun hubungan lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers.

“Sebagaimana diatur dalam regulasi nasional mengenai kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers, termasuk mekanisme lisensi berbayar dan bagi hasil atas pemanfaatan konten berita,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Februari 2026.

AMSI menilai masuknya klausul tersebut tidak dapat dilepaskan dari tekanan politik dan ekonomi AS terhadap RI. Ketentuan ini, kata Wahyu, menempatkan Pemerintah RI dalam posisi sulit. Di satu sisi harus menjaga hubungan dagang bilateral dan kesempatan meningkatkan nilai ekonomi dari sektor unggulan. Namun di sisi lain berisiko mengorbankan kepentingan industri pers nasional serta kedaulatan kebijakan digital.

Baca juga: Sorot Kesepakatan Dagang RI-AS, Waketum MUI: Ini Perjanjian atau Penjajahan?

Menurut Wahyu, Indonesia sebelumnya telah mengambil langkah progresif untuk memastikan adanya kompensasi yang adil atas penggunaan konten jurnalistik oleh platform digital dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas. Kebijakan tersebut, kata dia, lahir dari kesadaran bahwa jurnalisme adalah barang publik (public good) dan keberlanjutan media nasional merupakan prasyarat bagi demokrasi yang sehat.

“Larangan menerapkan kewajiban kompensasi untuk perusahaan platform digital justru berpotensi memperlebar ketimpangan nilai ekonomi antara platform global dan penerbit lokal, yang selama ini sudah menghadapi tekanan berat akibat perubahan algoritma, dominasi distribusi, dan pergeseran pendapatan iklan ke platform teknologi,” ujar Wahyu.

Meski demikian, di tengah perubahan ketentuan itu, AMSI tetap meyakini platform digital global akan terus membutuhkan dan bekerja sama dengan perusahaan pers Indonesia. Konten jurnalistik berbasis fakta, investigasi, dan pelaporan mendalam tetap menjadi fondasi kredibilitas ekosistem informasi digital.

AMSI, kata Wahyu, berharap platform tetap menjalin kemitraan lisensi dengan penerbit karena kebutuhan akan konten berkualitas dan terpercaya. Di era kecerdasan buatan (AI), ketergantungan platform terhadap data dan konten jurnalistik yang kredibel justru semakin tinggi.

Baca juga: Penjelasan Kemenko Perekonomian Soal ‘Produk Amerika Tak Perlu Label Halal’

“Karena itu, perubahan dalam kerangka perjanjian dagang seharusnya tidak otomatis menghentikan kerja sama komersial antara platform dan penerbit. Meski harus diakui, tanpa kerangka kebijakan yang kuat, posisi tawar penerbit Indonesia akan semakin lemah dalam negosiasi dengan perusahaan platform digital,” ujarnya.

AMSI meminta Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, tetap konsisten melindungi kepentingan perusahaan pers nasional. Perlindungan tersebut, kata Wahyu, menjadi semakin krusial di era AI, ketika konten jurnalistik digunakan untuk pelatihan model bahasa besar (Large Language Models/LLM), ringkasan otomatis, dan berbagai layanan berbasis generative AI.

AMSI meyakini hubungan antara platform AI dan penerbit harus dibangun di atas prinsip: kompensasi yang adil atas penggunaan konten jurnalistik; transparansi distribusi dan pemanfaatan konten; pengakuan hak cipta dan hak ekonomi penerbit; serta mekanisme negosiasi kolektif yang setara.

“Tanpa kerangka ini, risiko eksploitasi konten jurnalistik Indonesia akan semakin besar, sementara manfaat ekonominya mengalir ke luar negeri,” ujar Wahyu.

AMSI menegaskan kebijakan perdagangan internasional tidak boleh menggerus kedaulatan Indonesia dalam mengatur ekosistem informasi domestik. Media nasional bukan sekadar pelaku bisnis, tetapi infrastruktur demokrasi dan bagian dari ketahanan nasional di bidang informasi.

Untuk itu, AMSI berharap Pemerintah RI terus berupaya memastikan implementasi perjanjian perdagangan itu tetap memberi ruang kebijakan bagi negara dalam mengatur hubungan antara platform digital dan perusahaan pers; mengembangkan kerangka regulasi AI yang adil; serta menjamin keberlanjutan media nasional sebagai pilar demokrasi.

“AMSI siap berdialog dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan solusi yang menjaga keseimbangan antara kepentingan perdagangan internasional dan perlindungan industri pers nasional.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy