Batas Lapor SPT ASN 28 Februari, KP2KP Rimba Raya Buka Layanan Sabtu-Minggu

ilustrasi pajak
ilustrasi pajak. Foto: NU Online

Redelong – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya, Bener Meriah, membuka layanan operasional pada Sabtu dan Minggu.

Kepala KP2KP Rimba Raya Nurdin mengatakan hal itu dilakukan untuk memfasilitasi wajib pajak, khususnya ASN di Bener Meriah, menuntaskan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan.

“Inisiatif ini merupakan upaya jemput bola untuk memastikan kelancaran administrasi perpajakan sebelum memasuki bulan Maret yang padat akan hari libur,” ujarnya dikutip dari Laman Pemkab Bener Meriah, Rabu, 25 Februari 2026.

Menurut Nurdin, fokus utama layanan akhir pekan untuk membantu para ASN melapor SPT tepat waktu.

“Batas waktu pelaporan SPT bagi ASN jatuh pada 28 Februari. Mengingat banyaknya hari cuti bersama di bulan Maret mendatang, kami memaksimalkan layanan lebih awal agar tidak terjadi penumpukan atau keterlambatan,” ujar Nurdin di ruang kerjanya.

Selain ASN, layanan juga terbuka bagi masyarakat umum yang memiliki jadwal padat di hari kerja. Dengan adanya jadwal Sabtu-Minggu, kata Nurdin, warga yang sibuk bekerja tetap bisa mendapatkan pendampingan langsung dari petugas pajak.

Layanan aktivasi akun Coretax dan pendampingan Lapor SPT Tahunan tersebut dijadwalkan dua pekan berturut-turut. Waktu operasional sejak pukul 09.00 hingga 14.00 waktu Aceh.

Adapun dokumen yang harus disiapkan berupa KTP, email dan nomor HP aktif, Kartu Keluarga bagi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP, dan bukti potong A1/A2.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy