Penjelasan Kemenko Perekonomian Soal ‘Produk Amerika Tak Perlu Label Halal’

Indonesia AS
Pemerintah Indonesia dan pemerintah Amerika Serikat resmi menandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik bertajuk “Toward a New Golden Age for the US–Indonesia Alliance”. di Washington DC, pada Kamis, 19 Februari 2026. Foto: BPMI Setpres

Jakarta – Pemerintah membantah mengecualikan sertifikasi halal bagi seluruh produk AS. Hal tersebut menjadi kesepakatan dalam perjanjian dagang terkait tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS yang diteken Kamis, 19 Februari 2026.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan produk makanan dan minuman dari AS tetap memiliki kewajiban sertifikasi halal.

“Tidak [berlaku untuk semua]. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman,” ujar Haryo dalam keterangan tertulis, Minggu, 22 Februari 2026.

Poin 14 Frequently Asked Questions (FAQ) yang dirilis Kemenko Perekonomian menyebutkan Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman.

Baca juga: Konyolnya Kesepakatan Dagang Baru Indonesia-AS: Produk Amerika Tak Perlu Label Halal

Adapun makanan dan minuman yang mengandung konten nonhalal wajib diberi keterangan nonhalal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri.

Disebutkan juga, untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk. Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan.

Indonesia dan AS juga telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement dengan Lembaga Halal Luar Negeri di Amerika Serikat. Kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia. Disebutkan, hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS.

Baca juga: Sorot Kesepakatan Dagang RI-AS, Waketum MUI: Ini Perjanjian atau Penjajahan?

Perjanjian ART bakal berlaku 90 hari setelah kedua negara memberikan keterangan tertulis yang menyatakan prosedur hukum di masing-masing negara (konsultasi dengan lembaga terkait dan ratifikasi) telah selesai dilakukan.

Perjanjian itu juga dapat dievaluasi dan diubah (amandemen) sewaktu-waktu dengan permohonan dan persetujuan tertulis dari masing masing pihak.

Menurut Kemenko Perekonomian, manfaat ART bagi Indonesia akan mendapatkan tarif resiprokal nol persen untuk produk unggulan ekspor seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, dan lainnya.

Pengecualian tarif diberlakukan terhadap 1.819 produk Indonesia, terdiri dari 1.695 produk industri dan 124 produk pertanian. Untuk produk tekstil Indonesia, AS telah menyiapkan pengurangan tarif hingga nol persen melalui mekanisme tariff-rate quota (TRQ).[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy