Buru Pembakar Hutan di Aceh, Kapolda Perintahkan Usut dan Tangkap!

Penanganan karhutla Aceh Barat
Foto Personel Polres Aceh Barat melakukan upaya pemadaman dan pendinginan saat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan lahan gambut Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon, Aceh Batar, Seni (1/6/2026). Foto: Antara Foto/Syifa Yulinnas

Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bergerak cepat mengusut sekaligus memburu para pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Aceh.

“Polda Aceh dan jajaran sedang memburu terduga pelaku agar mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, di Banda Aceh, Senin, 1 Juni 2026, dilansir Antara.

Langkah tegas ini diambil setelah Polda Aceh menerima laporan titik api di lima kabupaten, yaitu:

* Aceh Tengah
* Nagan Raya
* Aceh Selatan
* Aceh Barat
* Aceh Barat Daya

Doduga Sengaja Dibakar

Di Aceh Tengah, kebakaran melanda Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar, pada Minggu (31/5). Lahan pinus seluas 400 meter persegi hangus. Polisi menduga ada unsur kesengajaan dalam peristiwa ini.

Kobaran api terbesar terdeteksi di Nagan Raya, tepatnya di Desa Kayee Unoe dan Desa Babah Lueng, yang menghanguskan sekitar 10 hektare lahan.

Berikut rincian dampak kebakaran di wilayah lainnya:

* Aceh Selatan: 1 hektare lahan di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur.

* Aceh Barat: 1 hektare lahan di Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon.

* Aceh Barat Daya: 500 meter persegi lahan di Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot.

Siaga Kebakaran Susulan

Meski api di seluruh lokasi telah padam berkat kesigapan personel Polri, pemadam kebakaran, dan warga, polisi tidak mau lengah. Penyelidikan dan pemantauan intensif terus dilakukan untuk mengantisipasi munculnya titik api baru.

Polda Aceh mengingatkan warga bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan ilegal. Pelaku bisa dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Merespons situasi ini, kata Kabid Humas, Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah langsung mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran. “Usut dan tangkap pelaku pembakaran hutan dan lahan untuk diproses hukum,” perintahnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy