Oleh: Nazaruddin Abdullah
(Pemerhati Masalah Kebijakan, Dosen Kebijakan Publik di Prodi Administrasi Publik, FISIP, Universitas Malikussaleh)
Paradoks Kelimpahan
Teori resource curse yang dikembangkan oleh para ekonom politik seperti Terry Lynn Karl, Richard Auty, dan kemudian diperkuat oleh Michael Ross menjelaskan sebuah paradoks yang mengerikan: negara atau daerah yang kaya akan sumber daya alam ekstraktif (migas, tambang, mineral) justru cenderung mengalami pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat, tingkat korupsi yang lebih tinggi, dan ketimpangan yang lebih lebar dibandingkan daerah miskin sumber daya.
Mengapa? Karena kehadiran rente migas yang besar mengubah perilaku elite politik dan birokrasi. Mereka lebih sibuk memperebutkan aliran pendapatan daripada membangun kapasitas produktif jangka panjang.
Di Aceh, gejala ini sudah terlihat. Gas dari Blok Andaman akan dialirkan melalui pipa ke Dumai, Sei Mangkei, hingga Jawa, untuk memenuhi kebutuhan industri di pusat. Sementara itu, tidak ada peta jalan yang mengikat secara hukum untuk membangun kawasan industri hilir di Aceh seperti petrokimia, pupuk, atau LNG turunan.
Hasilnya? Aceh hanya menjadi titik awal pipa. Lapangan kerja besar, transfer teknologi, dan efek berganda ekonomi akan berkembang di luar Aceh.
Bukan Kebetulan, Tapi Desain
Inilah yang dalam teori dependency ala Andre Gunder Frank dan Theotonio dos Santos disebut sebagai struktur center-periphery: daerah pinggiran (periphery) dipaksa terus mengekspor bahan mentah ke pusat (core), sementara nilai tambah, inovasi, dan akumulasi modal dinikmati di pusat. Struktur ini bukanlah kebetulan. Ia adalah hasil dari desain kebijakan yang secara sistematis menguntungkan pusat dan investor asing, dengan mengorbankan daerah penghasil.
Otonomi Khusus atau Isomorfisme Lembaga? Sebuah Mimpi Palsu
Lebih memperparah situasi, Aceh memiliki status otonomi khusus melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan keberadaan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Namun dalam perspektif kebijakan publik, kita perlu jujur mengakui bahwa instrumen hukum dan kelembagaan tidak otomatis menjamin keadilan jika tidak disertai kekuatan tawar (bargaining power) yang nyata.
Teori institutional isomorphism dari Paul DiMaggio dan Walter Powell mengingatkan: lembaga daerah cenderung meniru struktur, logika, dan budaya lembaga pusat, tanpa pernah benar-benar memperoleh otonomi substantif. BPMA bisa saja (dan telah) menjadi lembaga yang sibuk mengadministrasikan keputusan yang sudah diambil di Jakarta, bukan menjadi aktor yang secara agresif memperjuangkan kepentingan Aceh.
Buktinya? Hingga saat ini, tidak ada keberanian politik untuk menuntut revisi skema kontrak production sharing yang mewajibkan alokasi minimum gas untuk hilirisasi di Aceh. Tidak ada upaya serius untuk membentuk dana abadi daerah (regional sovereign wealth fund) yang mengubah aliran pendapatan migas menjadi investasi publik jangka panjang. Yang ada hanyalah pembicaraan klasik tentang “bagi hasil” yang angka pastinya terus bergantung pada regulasi nasional dan fluktuasi harga minyak.
Padahal, inti persoalan bukanlah bagi hasil, tetapi penguasaan atas rantai nilai. Jika Aceh tidak menguasai pengolahan, distribusi, dan pemasaran gasnya sendiri, maka berapa pun persentase bagi hasil akan tetap menjadi kompensasi yang tidak sebanding dengan kerusakan ekologis dan sosial yang ditanggung.
Eksternalitas: Aceh Menanggung Bencana, Pusat Menikmati Untung
Dari sisi kebijakan lingkungan dan sosial, teori externalities Arthur Pigou menunjukkan bahwa biaya negatif dari eksplorasi laut dalam mulai dari kebisingan seismik yang mengganggu biota laut, risiko kebocoran pipa, hingga perubahan struktur sosial masyarakat pesisir tidak akan pernah sepenuhnya diinternalisasi oleh pelaku usaha tanpa intervensi regulasi yang keras.
Selama ini yang terjadi adalah sebaliknya: daerah menanggung biaya lingkungan dan sosial, sementara manfaat ekonomi mengalir ke pusat dan investor.
Perlu diingatkan dengan: jika terjadi bencana ekologis di perairan Aceh akibat eksplorasi migas, jangan harap kompensasi dari kontraktor atau pemerintah pusat akan sebanding dengan kerusakan yang dialami nelayan dan ekosistem laut. Belajar dari kasus Teluk Balikpapan, Lumpur Lapindo, dan puluhan konflik tambang di daerah lain, kita tahu bahwa mekanisme ganti rugi selalu berlarut-larut, minim transparansi, dan nyaris tidak pernah mengembalikan kondisi masyarakat seperti semula.
Aceh harus mempersiapkan seperangkat kebijakan pengaman (safeguard policy) yang jauh lebih kuat, termasuk dana jaminan lingkungan yang dikelola bersama masyarakat sipil, serta klausul tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam setiap kontrak kerja sama migas.
Pembangunan Pipa: Langkah “Picik” atau Skema Sengaja?
Patut diduga pembangunan jaringan pipa gas dari Aceh ke Jawa merupakan langkah “picik” pusat untuk membungkam pertumbuhan ekonomi Aceh yang sudah masuk kategori provinsi miskin. Sejarah mencatat: ketika ditemukan gas Arun di Aceh Utara oleh raksasa Mobil Oil, posisi Aceh tetap miskin. Aceh tidak mendapatkan hasilnya. Yang didapat hanya kerusakan lingkungan. Bahkan pada masa itu, diciptakan berbagai macam isu, termasuk isu keamanan, agar tujuan pengerukan sumber daya alam Aceh bisa berjalan lancar. Maka, dalam pengelolaan Gas Andaman, jangan sampai terulang kembali. Biarkan rakyat Aceh menikmati hasilnya.
Bukan Sekadar Wacana
Jika kendalanya adalah kepastian hukum, maka segera revisi UUPA. Dalam revisinya, fokus utama haruslah hak kelola migas dan bagi hasil yang berpihak kepada rakyat Aceh bukan kepada oligarki atau segelintir elite. Intinya: jangan alirkan hasil alam Aceh keluar dari Aceh sebelum menjadi bahan siap pakai bagi industri. Hitungan laba/keuntungan harus transparan agar bagi hasil lebih jelas.
Ketiga langkah ini mutlak: Pertama, Revisi UUPA dengan klausul hak kelola migas dan hilirisasi wajib di Aceh. Dua, Transparansi hitungan laba/keuntungan agar bagi hasil tidak abal-abal; dan yang ketiga, Mekanisme pengawasan publik independen yang melibatkan akademisi, jurnalis, dan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan antara BPMA, pemerintah pusat, dan kontraktor asing.
Tanpa tiga langkah ini, proyek South Andaman hanyalah episode lain dari drama panjang potensi ketimpangan Indonesia: daerah kaya sumber daya, rakyatnya tetap miskin, elitenya korup, dan lingkungannya hancur.
Atau Jangan-Jangan Fokus Pembangunan Hanya untuk Jawa?
Atau jangan-jangan demi fokus pembangunan, pemerintah pusat hanya peduli pada Pulau Jawa? Misalnya mega proyek Giant Sea Wall (GSW) atau tembok tanggul raksasa untuk wilayah pesisir Pantai Utara (Pantura) Jawa yang direncanakan menghabiskan anggaran US$ 80 miliar atau Rp1,3 kuadriliun. Sementara pipa gas Aceh “dikeringkan” untuk industri Jawa, dan rakyat Aceh masih bergelut dengan kemiskinan.
Ukuran Keberhasilan yang Palsu
Ukuran keberhasilan proyek Andaman tidak pernah diukur dari besarnya cadangan gas atau target produksi. Itu adalah ukuran teknokratis yang dingin, milik para insinyur dan ekonom neoliberal. Ukuran kebijakan publik yang sejati adalah: apakah setelah gas mengalir, seorang ibu nelayan di pesisir Aceh bisa menyekolahkan anaknya ke perguruan tinggi? Apakah gampong-gampong/desa sekitar proyek mendapatkan aliran listrik dan air bersih dari hasil gas mereka sendiri? Apakah ekosistem laut tetap terjaga untuk generasi mendatang?
Jika jawabannya masih kabur maka kita semua, baik pemerhati kebijakan, aktivis, wartawan, maupun warga biasa, wajib berteriak lantang: “Jangan jadikan Aceh sebagai SPBU nasional yang habis dieksploitasi lalu dibuang begitu cadangan menipis”.
Biarlah gas itu tetap di perut bumi daripada dieksploitasi tanpa keadilan. Karena dalam sejarah panjang perjuangan kebijakan publik, Aceh sudah terlalu sering mengorbankan diri untuk kejayaan pusat.
MoU Helsinki: Janji yang Belum Terbayar
MoU Helsinki (Memorandum of Understanding Helsinki) ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia, mengakhiri konflik bersenjata hampir 30 tahun di Aceh. Namun dalam realitasnya, janji itu belum sesuai harapan rakyat Aceh: MoU Helsinki menjanjikan ruang pemerintahan sendiri (self-government) yang lebih luas bagi Aceh; MoU Helsinki menyebutkan bahwa Aceh berhak memperoleh manfaat yang signifikan dari sumber daya alamnya.
Dalam praktiknya, masih terdapat perdebatan sengit mengenai: Kewenangan perizinan migas; Pembagian pendapatan migas; Posisi Pemerintah Aceh dalam pengambilan keputusan strategis sektor energi.
MoU Helsinki memang memberikan ruang lebih besar bagi Aceh dalam pengelolaan tanah, pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Nasional, pengadilan HAM untuk kasus konflik Aceh, bendera dan lambang Aceh, hubungan internasional dalam lingkup kewenangan Aceh, dan lainnya.
Namun di antara semua itu, yang paling krusial saat ini adalah: Pengadilan HAM Aceh; Penyelesaian pelanggaran HAM masa konflik dan reparasi korban; Kewenangan pengelolaan sumber daya alam, terutama migas.
Pertanyaan untuk Pusat: Bagaimana tata kelola sumber daya alam yang terpusat berkontribusi terhadap munculnya ketidakpuasan politik dan konflik di Aceh?; dan akankah pemerintah pusat kembali “menciptakan konflik” ketika sumber daya alam ditemukan di Aceh?
Teori Internal Colonialism menjawab tegas: negara memperlakukan wilayah pinggiran seperti koloni internal. Sumber daya diekstraksi untuk kepentingan pusat. Elite pusat mendominasi politik dan ekonomi daerah. Kontrol keamanan digunakan untuk menjaga sistem tersebut. Jangan biarkan Aceh selalu menjadi korban. Kali ini, Aceh harus berbeda.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy