Sampaikan Temuan Pansus

DPRK Aceh Tengah Desak Pemkab Evaluasi Total Manajemen RSUD Datu Beru

DPRK Aceh Tengah serah temuan pansus kepada Wabup
Ketua DPRK Aceh Tengah Fitriana Mugie menyerahkan hasil temuan tim Pansus kepada Wakil Bupati Muchsin Hasan, Selasa, 21 Juli 2026. Foto: Roni/Line1News

Takengon, Line1News – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah meminta pemerintah kabupaten segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Datu Beru Takengon. Langkah ini diambil menyusul ditemukannya berbagai persoalan dalam tata kelola rumah sakit tersebut.

Rekomendasi penting ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Tengah dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pansus terkait PPPK Paruh Waktu dan Regulasi pada BLUD RSUD Datu Beru, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Selasa, 21 Juli 2026.

Dugaan Maladministrasi Keuangan

Ketua Pansus, Edi Kurniawan, mengatakan hasil pembahasan tim menemukan dugaan maladministrasi serta sejumlah kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Dampak dari kebijakan tersebut dinilai mengganggu kondisi keuangan RSUD Datu Beru.

Atas dasar itu, Pansus meminta Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, selaku pemilik BLUD untuk segera mengevaluasi jajaran manajemen rumah sakit, khususnya pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan.

“Pansus meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen BLUD RSUD Datu Beru sebagai langkah perbaikan tata kelola rumah sakit,” kata Edi saat menyampaikan laporan Pansus.

Penghentian Pengeluaran Tanpa Dasar Hukum

Selain tuntutan evaluasi jajaran manajemen, pihak DPRK juga merekomendasikan penghentian sementara seluruh pengeluaran yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Tak hanya itu, pihak manajemen juga diminta menunda pengadaan barang dan jasa, pengangkatan tenaga kontrak baru, serta pemberian insentif yang tidak didukung oleh regulasi yang berlaku.

Desakan Roadmap Penyelesaian Utang

Pansus turut menyoroti kondisi keuangan RSUD Datu Beru yang dinilai perlu segera diselamatkan. Untuk itu, manajemen rumah sakit bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) diminta bergerak cepat menyusun roadmap penyelesaian utang yang realistis dan terukur.

Menurut Edi, penyelesaian persoalan keuangan tersebut harus tetap mengutamakan hak-hak tenaga kesehatan, termasuk pembayaran jasa medis dan insentif, tanpa mengganggu operasional pelayanan kepada masyarakat.

“Pelayanan kesehatan tidak boleh terganggu. Ketersediaan obat, fasilitas kesehatan, serta hak tenaga medis harus tetap menjadi prioritas,” ujarnya.

Pansus juga menegaskan agar penyusunan roadmap tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Remunerasi pada BLUD RSUD Datu Beru Takengon.

Struktur Tim Pansus

Laporan Pansus ini disusun oleh Edi Kurniawan sebagai Ketua, Syukri sebagai Wakil Ketua, serta beranggotakan Sastra Mahyadi, Hasbullah, Asmayanti, Nove Alfirzan, Genap, Doktor M. Syahri, Azhari, dan Kasman.

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah, Susilawati yang mewakili Ketua DPRK Fitriana Mugie. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Aceh Tengah Muchsin Hasan, jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, serta anggota DPRK Aceh Tengah.

Rekomendasi Pansus selanjutnya resmi ditetapkan melalui Keputusan DPRK Aceh Tengah Nomor 08 Tahun 2026 dan menjadi rekomendasi resmi kepada Pemkab setempat agar segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku.[]

Baca Juga: Bupati Haili Yoga Tunjuk Dokter Indra Wahyudi Plt Direktur RSUD Datu Beru

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy