Banda Aceh, Line1News – Polresta Banda Aceh menetapkan 12 tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran fasilitas Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK). Penetapan tersangka ini setelah polisi memeriksa 35 saksi dan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penambahan jumlah tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, analisis rekaman video, serta mengumpulkan berbagai alat bukti lainnya.
“Sejauh ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” kata Dizha dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Juni 2026.
Menurutnya, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi pengrusakan dan pembakaran yang mengakibatkan kerusakan pada sejumlah fasilitas di lingkungan Fakultas Pertanian USK. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Bentrok Antarmahasiswa di USK, Gedung Fakultas Pertanian Terbakar
Penetapan tersangka ini melalui gelar perkara di mana 12 orang dimaksud, di antaranya, MJ (23), berperan sebagai pengarah untuk melakukan penyerangan ke Fakultas Pertanian. Dia menunjuk WS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai Koordinator Lapangan serta pimpinan rapat sebelum melakukan aksi. Dia dipersangkakan dengan Pasal 262 ayat (1) Jo Pasal 20 dan Pasal 21 KUHPidana.
Lalu, AH (20), berperan sebagai pelempar bom molotov dan juga melakukan aksi pengrusakan fasilitas Fakultas Pertanian USK. Pasal yang dijerat yakni Pasal 308 ayat (1) Jo Pasal 262 ayat (1) KUHPidana.
Penetapan tersangka di antaranya RA (20), AL (22), FA (21), MGA (20), TAJ (21), HF (22), IS (20), dan TKS (20) dengan peran turut melakukan penyerangan dan pelemparan ke Fakultas Pertanian USK. Pasal yang di persangkakan Pasal 308 Jo Pasal 262 Jo Pasal 521 Jo Pasal 522 KUHPidana.
“Polisi juga memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Selain melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik masih membuka peluang untuk melakukan pengembangan apabila ditemukan bukti baru yang mengarah kepada pelaku lainnya,” tuturnya.
Dizha menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus tersebut hingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini penyidikan masih terus berjalan. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan,” ucapnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy