Jakarta, Line1News – Nasib ruang hidup masyarakat Aceh kini menjadi sorotan utama. Politisi PDI Perjuangan asal Aceh, Masady Manggeng, mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Pemerintah Aceh untuk segera mengevaluasi total seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga bermasalah.
Langkah tegas ini diminta harus dimulai sebelum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Menurut Masady, momentum kemerdekaan adalah saat yang tepat untuk membenahi tata kelola sumber daya alam agar benar-benar berpihak kepada rakyat kecil, sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
“Kemerdekaan harus menghadirkan keadilan. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat kehilangan kepastian atas tanah yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun akibat tata kelola perizinan yang tidak transparan. Momentum 17 Agustus harus menjadi awal pembenahan sektor pertambangan di Aceh,” ujar Masady dalam siaran persnya, Minggu, 26 Juli 2026.
Baca Juga: Gubernur Mualem Ultimatum Tambang Ilegal di Aceh
Mengancam Lahan Pertanian Warga
Menurut dia, berdasarkan data Dinas ESDM Aceh hingga tahun 2026, terdapat 77 IUP yang masih aktif di Aceh. Jumlah ini terdiri dari 28 IUP Operasi Produksi dan 49 IUP Eksplorasi. Angka yang besar ini dinilai memerlukan pengawasan ketat, evaluasi berkala, dan penegakan hukum yang konsisten agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjamin kelestarian lingkungan.
Baca Juga: DPMPTSP: Mayoritas IUP Pertambangan di Aceh Tahap Eksplorasi dan Studi Kelayakan
Masady mengungkapkan, dirinya menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, khususnya di kawasan Barat Selatan Aceh. Lahan perkebunan dan pertanian yang selama ini dikelola warga, belakangan masuk ke dalam wilayah IUP.
Kondisi ini dinilai harus segera diverifikasi agar tidak memicu konflik agraria yang berkepanjangan. Namun, Masady meluruskan bahwa evaluasi ini bukan berarti menolak investasi yang masuk ke Serambi Mekah. Evaluasi dilakukan untuk memastikan semua perusahaan mematuhi aturan, mulai dari reklamasi alam, pembayaran pajak, hingga penyelesaian hak atas tanah warga.
Baca Juga: Hasil Sidang Rakyat: Beutong Ateuh Tolak Aktivitas Tambang
Gubernur Diminta Proaktif Legalkan Tambang Rakyat
Bukan hanya evaluasi IUP, Masady juga mendesak Gubernur Aceh untuk bergerak cepat mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Kementerian ESDM. Hal ini krusial agar masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari mendulang emas atau batuan mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah.
Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Aceh yang dalam LKPJ Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 telah melakukan koordinasi pengusulan WPR di Kabupaten Aceh Barat, Aceh Jaya, Pidie, dan Gayo Lues. Pemkab Aceh Selatan bahkan telah menyiapkan usulan 9 titik WPR seluas 640,98 hektare.
“Langkah empat kabupaten tersebut, yang kemudian diikuti oleh Aceh Selatan, patut diapresiasi dan harus menjadi contoh bagi kabupaten/kota lainnya. Daerah yang memiliki potensi pertambangan rakyat tidak boleh menunggu, tetapi harus segera melakukan inventarisasi, verifikasi, dan mengusulkan WPR kepada Pemerintah Aceh,” tuturnya.
Masady menekankan bahwa pemerintah daerah tidak boleh lepas tangan dan membiarkan warga mengurus izin yang rumit ini sendirian.
“Masyarakat tidak boleh dibiarkan mengurus legalitas sendiri. Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus hadir mendampingi masyarakat sampai memperoleh IPR. Dengan begitu, penambang rakyat memperoleh kepastian hukum, lingkungan tetap terjaga, dan masyarakat tidak lagi terdorong melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin,” tegasnya.
Untuk mempercepat hal ini, ia menyarankan dibentuknya Tim Percepatan WPR yang diisi oleh Dinas ESDM Aceh, akademisi, tokoh masyarakat, hingga aparat penegak hukum.
Dua Sisi Mata Uang: Investasi Sehat dan Perlindungan Rakyat
Bagi Masady, menertibkan izin tambang dan melegalkan tambang rakyat kecil adalah dua hal yang harus berjalan beriringan. Jika tambang rakyat sudah legal, pemerintah akan lebih mudah memberikan pembinaan keselamatan kerja dan menjaga kelestarian lingkungan sekitar.
Setelah jalur legal dibuka, aparat penegak hukum diharapkan menindak tegas siapa saja yang merusak alam secara ilegal.
“Pertambangan rakyat bukan semata persoalan penegakan hukum, tetapi juga persoalan keadilan dalam memberikan akses legal kepada masyarakat. Negara harus mampu menyeimbangkan perlindungan lingkungan, kepastian hukum bagi investasi, dan perlindungan terhadap penambang rakyat,” tambahnya.
Sebelum 17 Agustus 2026, Masady berharap Pemerintah Aceh sudah menyusun peta jalan yang jelas terkait WPR ini untuk diserahkan ke Jakarta.
“Hadiah kemerdekaan yang paling bermakna bagi rakyat bukan sekadar upacara, melainkan lahirnya kepastian hukum, perlindungan lingkungan, tata kelola pertambangan yang transparan, serta keberpihakan negara kepada masyarakat. Saya berharap Menteri ESDM dan Gubernur Aceh menjadikan momentum 17 Agustus sebagai tonggak pembenahan sektor pertambangan di Aceh demi terwujudnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945,” pungkas Masady yang juga Ketua Pimpinan Pusat Gerakan Nelayan Tani Indonesia (PP GNTI).[]
Baca Juga: Warga Beutong Ateuh Deklarasi Pembentukan Otoritas Adat


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy