Knalpot Brong Meresahkan, Satlantas Polres Aceh Utara Angkut 16 Motor di Kawasan Kantor Bupati!

Satlantas Polres Aceh Utara amankan motor knalpot brong
Personel Satlantas Polres Aceh Utara mengamankan 16 sepeda motor knalpot brong saat patroli malam di kawasan Kantor Bupati Aceh Utara, Gampong Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Sabtu malam (13/6/2026). Foto: Satlantas

Lhoksukon, Line1News – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Utara kembali bergerak cepat merespons keluhan warga terkait kebisingan di jalan raya. Dalam patroli malam yang digelar Sabtu, 13 Juni 2026, petugas sukses mengamankan 16 unit sepeda motor berknalpot brong (tidak sesuai spesifikasi teknis) di kawasan Kantor Bupati Aceh Utara, Gampong Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon.

Langkah tegas ini diambil demi menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta mengantisipasi potensi balap liar yang kerap memicu kecelakaan lalu lintas. Belasan motor yang terjaring razia tersebut langsung diangkut ke Mapolres Aceh Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kasat Lantas Polres Aceh Utara, AKP Sofyan Kurniawan, menegaskan patroli intensif ini bagian dari penegakan hukum demi menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif.

“Penggunaan knalpot brong ini sangat mengganggu kenyamanan warga karena suaranya yang bising. Selain itu, kendaraan dengan knalpot tidak standar seperti ini sering kali terindikasi kuat terlibat dalam aksi balap liar yang membahayakan nyawa,” ujar AKP Sofyan, dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).

Sanksi Tilang dan Syarat Pengambilan yang Rumit

Seluruh pengendara yang terjaring langsung dihadiahi sanksi administrasi berupa tilang. Menariknya, polisi tidak akan melepaskan begitu saja kendaraan yang disita. Pihak Satlantas menetapkan prosedur sosial dan administrasi yang berlapis untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar:

* Surat Pernyataan Bermaterai: Pemilik wajib membuat surat perjanjian tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.

* Birokrasi Berlapis: Surat pernyataan tersebut tidak sah jika tidak ditandatangani dan diketahui oleh Orang Tua, Camat, Kapolsek, Danramil, hingga Geuchik (Kepala Desa) setempat.

* Dokumen Wajib: Harus mampu menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah saat pengambilan.

* Wajib Standar di Tempat: Knalpot brong harus dicopot dan diganti langsung dengan knalpot standar pabrik di lokasi penyimpanan sebelum motor diizinkan pulang.

Imbauan untuk Generasi Muda

Satlantas Polres Aceh Utara memastikan operasi pembersihan knalpot bising dan patroli malam ini akan terus digalakkan secara konsisten di titik-titik rawan wilayah hukum Aceh Utara.

“Kami mengetuk kesadaran masyarakat, terutama para remaja dan pengendara muda. Tolong jangan gunakan knalpot brong. Mari saling menghargai sesama pengguna jalan dan menjaga ketenangan lingkungan kita bersama,” pungkas AKP Sofyan.[]

Baca Juga: Patroli Malam Cegah Balap Liar, Satlantas Polres Aceh Utara Angkut 4 Motor Knalpot Brong!

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy