Ketika Pemerintah Aceh dan Kemendagri Duduk Bersama Urai 7 Poin Krusial UUPA

Bahas revisi UUPA Pemerintah Aceh bersama kementerian
Pembahasan inti revisi UUPA Pemerintah Aceh bersama Kemendagri dan kementerian/lembaga lainnya di Jakarta. Foto: Humas BPPA

Jakarta, Line1News – Suasana ruang rapat di Hotel Arya Duta, Jakarta, pada Rabu, 17 Juni 2026, mendadak hangat. Delegasi Pemerintah Aceh dan jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkumpul dengan satu misi besar: mengawal jalannya revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) demi masa depan Serambi Mekkah yang lebih baik.

Pertemuan strategis ini dipandu langsung oleh Direktur Penata Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kemendagri, Sumule Tumbo. Sementara itu, nakhoda tim Pemerintah Aceh dipimpin oleh Asisten I Sekda Aceh, Syakir.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Doktor Nurlis Effendi, mengungkapkan bahwa diskusi intensif tersebut mengerucut pada dua pilar utama, yakni persoalan kewenangan dan urusan fiskal. Secara garis besar, ada tujuh poin inti yang dibedah bersama.

“Salah satu yang paling krusial adalah mengenai alokasi dan tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Pemerintah Aceh tetap menyampaikan bahwa alokasi Dana Otsus Aceh adalah sebesar 2,5 persen,” ujar Nurlis dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Ahmad Doli: Aspirasi Dana Otsus 2,5 Persen Sudah Diakomodir dalam Revisi UUPA

Selain dana Otsus, lanjut Nurlis, ruang dialog juga membahas nasib pengelolaan madrasah, pengaturan qanun, serta penyelarasan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

“Selanjutya juga soal pengeloaan pelabuhan dan bandar udara, pengelolaan gampong (desa), kewenangan migas dan minerba serta pemberian izin investasi dan usaha di berbagai bidang,” tambahnya.

Harapan dan Dinamika di Meja Runding

Meski berjalan dinamis, optimisme tetap terpancar di ruang sidang. Tenaga Ahli Tim Revisi UUPA, Teuku Kamaruzzaman—akrab disapa Ampon Man—menyebut secara umum kedua belah pihak memiliki frekuensi dan pandangan yang sama. Namun, ia tidak menampik adanya beberapa catatan kritis.

“Ada juga pandangan-pandangan dari Tim Kemendagri yang kita tidak sepaham dengan mereka. Karena bagi kita kewenangan yang diberikan tidak boleh seperti lepas kepala tetap pegang ekor,” cetus Ampon Man dengan analogi yang menyentuh esensi otonomi.

Baca Juga: Di Hadapan Komisi II DPR, Sekda Nasir Buka-bukaan Soal Pentingnya Napas Panjang Otsus Aceh

Bagi Ampon Man, revisi ini bukan sekadar mengubah teks di atas kertas, melainkan jembatan agar seluruh norma hukum di dalam UUPA benar-benar bisa diimplementasikan secara nyata di lapangan.

“Artinya bukan mengubah substansinya. Apalagi UUPA itu lahir juga melibatkan internasional. Ini maha karya yang sebetulnya jika dapat dijalankan sangat berdampak pada kemajuan Aceh,” tuturnya.

Mengingat luasnya cakupan aturan yang dibahas, Kemendagri juga menghadirkan perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Mulai dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PPN/Bappenas, hingga Kementerian Investasi dan Hilirisasi.

Tak ketinggalan, hadir pula utusan dari Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ikut memberikan masukan dari sektor masing-masing.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy