Terkait Usulan Pembentukan Dapil Subulussalam-Aceh Singkil, Ini Kata KIP Aceh

Agusni AH Ketua KIP Aceh
Ketua KIP Aceh Agusni AH. Foto: Dokumen KIP Aceh

Banda Aceh, Line1News – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, buka suara terkait usulan menjadikan Subulussalam dan Aceh Singkil sebagai satu Daerah Pemilihan (Dapil) tersendiri untuk DPRA.

Menurut Agusni, usulan pembentukan Dapil tersebut bisa saja dipertimbangkan sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penataan Dapil.

“Usulan menjadikan Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil sebagai satu Dapil tersendiri dimungkinkan sepanjang memenuhi prinsip-prinsip penataan Dapil yang diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU/KIP terkait penataan daerah pemilihan,” kata Agusni, Kamis, 18 Juni 2026.

Agusni menjelaskan, penataan Dapil tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan aspirasi politik daerah, tetapi harus memerhatikan beberapa faktor pendukung lainnya.

“Pertama, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem proporsional, proporsionalitas jumlah penduduk dengan alokasi kursi, integralitas wilayah dan kondisi geografis, berada dalam cakupan wilayah yang sama dan berkesinambungan, dan kohesivitas atau kesamaan karakteristik sosial budaya masyarakat,” ujar dia.

Dia mengatakan, apabila berdasarkan data kependudukan dan alokasi kursi memenuhi ketentuan pembentukan Dapil DPR Aceh, maka usulan tersebut secara hukum dapat dipertimbangkan dalam proses penataan Dapil oleh penyelenggara pemilu sesuai kewenangannya.

“Namun, kewenangan menetapkan Dapil DPR Aceh bukan berada pada partai politik atau pemerintah daerah, melainkan melalui mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan ditetapkan oleh KPU RI yang berwenang menjelang tahapan pemilu,” jelasnya.

Selain itu, kata Agusni, secara normatif usulan tersebut sah untuk disampaikan sebagai aspirasi politik. Akan tetapi, realisasinya harus melalui kajian kependudukan, alokasi kursi, prinsip penataan dapil, serta mekanisme hukum yang berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu.

“Namun sampai sejauh ini KPU RI belum membahas atau melakukan Rakor dengan KPU/KIP se-Indonesia terkait Dapil,” ucap Agusni.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy