Begini Vonis Banding Terdakwa Korupsi Dana Sawit Aceh Jaya

Palu hakim sidang foto Yasir
Ilustrasi putusan majelis hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Banda Aceh, Line1News – Kasus megakorupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya memasuki babak baru. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memperkuat hukuman bagi dua terdakwa dalam kasus yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah ini.

Dikutip Line1News, Sabtu, 20 Juni 2026, berdasarkan putusan Nomor 19/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA yang diucapkan dalam sidang pada Kamis (4/6/2026), Majelis Hakim Tinggi dipimpin oleh Rahmawati menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada terdakwa Sudirman (40). Pria yang menjabat sebagai Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) tahun 2019-2023 sekaligus Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024-2029 ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Selain Sudirman, terdakwa lainnya dalam kasus tersebut adalah T. Mufizar (61), mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2018-2020 dan Plt. Kadis Pertanian Aceh Jaya 2023-2024. Dalam putusan Nomor 20/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA, Majelis Hakim Tinggi memperberat hukuman Mufizar menjadi 4 tahun 6 bulan penjara, atau naik 6 bulan dibanding putusan pengadilan tingkat pertama.

Program Sawit Rakyat yang Berujung Mangkrak

Program PSR sejatinya merupakan langkah mulia pemerintah untuk memajukan ekonomi masyarakat melalui sektor perkebunan kelapa sawit. Anggaran besar dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) digelontorkan dalam empat tahap. Total dana yang dikucurkan pada tahun anggaran 2019-2023 mencapai Rp38,4 miliar.

Akan tetapi, harapan para petani lokal harus kandas di tengah jalan. Modus yang dilakukan terdakwa tergolong rapi namun berdampak fatal. Sudirman disebut menyalurkan dana tersebut ke beberapa perusahaan penyedia jasa pembukaan lahan dan pembibitan—termasuk perusahaan miliknya sendiri, CV Calang Sinergi.

“Namun, pada kenyataannya menurut keterangan saksi-saksi di persidangan, dana yang telah disalurkan ke berbagai perusahaan-perusahaan tersebut ditarik kembali oleh terdakwa, sehingga banyak program yang tidak terealisasi,” bunyi salah satu pertimbangan majelis hakim.

Hakim Tegaskan Korupsi Skala Berat

Berdasarkan audit dari Inspektorat Provinsi Aceh, tindakan curang ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38.427.950.000. Atas dasar itu, Majelis Hakim PT Banda Aceh menganulir putusan tingkat pertama yang sebelumnya menggunakan dakwaan subsider, dan menyatakan terdakwa Sudirman bersalah atas dakwaan primer.

Hakim mempedomani Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 karena dampak dari perbuatan terdakwa dinilai menimbulkan kerugian masif dalam skala provinsi. Selain hukuman badan selama 11 tahun, Sudirman juga dikenakan denda Kategori VI sebesar Rp1,5 miliar subsider 200 hari kurungan.

Sudirman juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sisa kerugian negara senilai Rp8.815.980.640. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, maka jaksa akan menyita dan melelang seluruh harta bendanya. Jika hartanya masih tidak mencukupi, sanksi akan diganti dengan tambahan 2 tahun penjara.

Adapun terdakwa T. Mufizar, selain hukuman badan selama 4,5 tahun, juga dijatuhi pidana denda Kategori V Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Sisi Humanis yang Meringankan

Meski bersikap tegas terhadap korupsi yang menghambat pembangunan daerah, majelis hakim tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan dari para terdakwa. Keadaan yang meringankan Sudirman dan T. Mufizar di antaranya karena keduanya belum pernah dihukum, bersikap sopan serta kooperatif selama persidangan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Saat ini, uang senilai puluhan miliar rupiah dari sejumlah rekening bank atas nama KPSM yang telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan beserta uang tunai sitaan lainnya, dirampas untuk negara untuk menutupi kerugian. Kedua terdakwa juga diputuskan untuk tetap berada di dalam sel tahanan demi mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Baca Juga: Kejati Perlihatkan Tumpukan Uang Rp17 M dari Kasus Korupsi PSR Aceh Jaya

Ajukan Kasasi

Berdasarkan informasi pada SIPP PN Banda Aceh, JPU dan kedua terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding tersebut.

Sebelumnya, JPU Kejari Aceh Jaya menuntut agar terdakwa Sudirman dihukum penjara selama 16 tahun 6 bulan, dan membayar denda Rp2 miliar subsider 290 hari kurungan. Ia juga dituntut dibebankan uang pengganti Rp16,4 miliar lebih subsider hukuman penjara 8 tahun 3 bulan.

Adapun terdakwa T. Mufizar dituntut oleh JPU agar dihukum penjara selama 10 tahun 6 bulan, dan membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy